 |
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Berhasil Bekuk Tiga Budak Narkotika Asal Madura. (Foto: Istimewa) |
SURABAYA, Madurapost.co.id– Demi memberantas peredaran barang haram, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kerap melakukan oprasi.
Kali ini Polisi berhasil membekuk 3 orang yang diduga menyalahgunakan barang haram tersebut cuma dalam selang waktu sehari, Sabtu (27/04/2019).
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Barung Mangera melalui pesan sungkat Whatsappnya (WA) kepada wartawan Madurapost.co.id.
Ketiganya merupakan SH, SF, dan M. Dahlan Bin Sakdin, yang ditangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Tersangka yang berhasil ditangkap, berinisial SH, laki-laki (44 tahun) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah Sampang.
“Barang Bukti ( Hp merk XIOMI, uang tunai sebesar 500.000, 1sarung warna hijau motif kembang),” tutur Kombespol Barung Mangera. Rabu, (01/05/2019).
SF, laki-laki (38 tahun) warga Dusun Dasok Kecamatan Pademau Pamekasan Madura.
“Barang Bukti yang berhasil disita petugas, (1 pocket klip sabu dengan berat 14,80 gram beserta bungkusnya, 1 buah hp merk VIVO, uang tunai 1.950.000, 1 pucuk senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senpi Revolver kecil dengan amunisi ciz 18 butir, 1 buat alat hisap terbuat dari botol larutann,” lanjutnya.
M. Dahlan Bin Sakdin, laki-laki (37 tahun) di tangkap petugas di Jalan Sriwijaya Surabaya, dan petugas berhasil menyita BB jenis sabu dengan berat 28, 46 gram yang di bungkus dengan plastik pampers.
SH di bekuk polisi di area parkir hotel New Ramayana, Jalan Trunojoyo No. 88 Pamekasan.
“Sedangkan SF ditangkap dirumahnya di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, Ketiganya terancam dengan Tindak pidana pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dan undang-undang darurat no.12 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal UU Narkotika. (mp/dak/zul)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow