Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Bekuk Tiga Budak Narkotika Asal Madura

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2019 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Berhasil Bekuk Tiga Budak Narkotika Asal Madura. (Foto: Istimewa)



SURABAYA, Madurapost.co.id Demi memberantas peredaran barang haram, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kerap melakukan oprasi.

Kali ini Polisi berhasil membekuk 3 orang yang diduga menyalahgunakan barang haram tersebut cuma dalam selang waktu sehari, Sabtu (27/04/2019).

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Barung Mangera melalui pesan sungkat Whatsappnya (WA) kepada wartawan Madurapost.co.id.

Ketiganya merupakan SH, SF, dan M. Dahlan Bin Sakdin, yang ditangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Tersangka yang berhasil ditangkap, berinisial SH, laki-laki (44 tahun) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Barang Bukti ( Hp merk XIOMI, uang tunai sebesar 500.000, 1sarung warna hijau motif kembang),” tutur Kombespol Barung Mangera. Rabu, (01/05/2019).

SF, laki-laki (38 tahun) warga Dusun Dasok Kecamatan Pademau Pamekasan Madura.

“Barang Bukti yang berhasil disita petugas, (1 pocket klip sabu dengan berat 14,80 gram beserta bungkusnya, 1 buah hp merk VIVO, uang tunai 1.950.000, 1 pucuk senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senpi Revolver kecil dengan amunisi ciz 18 butir, 1 buat alat hisap terbuat dari botol larutann,” lanjutnya.

M. Dahlan Bin Sakdin, laki-laki (37 tahun) di tangkap petugas di Jalan Sriwijaya Surabaya, dan petugas berhasil menyita BB jenis sabu dengan berat 28, 46 gram yang di bungkus dengan plastik pampers.

SH di bekuk polisi di area parkir hotel New Ramayana, Jalan Trunojoyo No. 88 Pamekasan.

“Sedangkan SF ditangkap dirumahnya di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, Ketiganya terancam dengan Tindak pidana pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dan undang-undang darurat no.12 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal UU Narkotika. (mp/dak/zul)
Baca Juga :  Tandatangan Dipalsu Untuk Cairkan BST, Warga Laporkan Kades Samatan ke Polres Pamekasan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting
Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan
Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak
Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern

Rabu, 23 April 2025 - 18:53 WIB

DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 18:23 WIB

Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB