Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePeristiwa

Ditengah Wabah Virus Corona, Achmad Safii, Mantan Bupati Pamekasan Bebas

1
×

Ditengah Wabah Virus Corona, Achmad Safii, Mantan Bupati Pamekasan Bebas

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Mantan Bupati Pamekasan, Achmad Safii dikabarkan sudah menghirup udara bebas setelah menjalani Pidana Penjara karena terjaring OTT KPK.

Hal itu berdasarkan foto yang beredar luas disejumlah group Watshap, Bahwa Safii dengan memakai kaos dan celana jeans nampak sedang berada disuatu tempat bersama seseorang disebuah ruangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu kolega Bapak Safii yang tidak mau disebut namanya, membenarkan bahwa suami dari Ibu Ani tersebut sudah bebas.

Baca Juga :  Kontraktor dan Dinas Diduga Sekongkol, Proyek TPT di Jl.Raya Waru Salbut

“Alhamdulilah, Beliau sudah bebas, Tapi kami belum tahu posisi beliau sekarang dimana,” Katanya, Senin (30/3/2020)

Sebagaimana diketahui, Achmad Safii Sebagai mantan Bupati Pamekasan terjaring OTT KPK bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Rabu (2/8/2017)

Berdasarkan fakta persidangan, Achmad Syafi’i terbukti bersalah menyuap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Sehingga Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Vonis 2 Tahun 8 bulan, Senin (18/12/2017).

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Dorong Nelayan Sumenep Akses Pembiayaan Syariah Tanpa Bunga

Kabar Bebasnya Achmad Safii dari penjara tidak banyak diketahui publik, Karena pada saat bersamaan, Pemerintah sibuk dengan Wabah Virus Corona. (Mp/uki/lam)