SUMENEP, MaduraPost – Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa petugas parkir dilarang memungut biaya apapun kepada pengendara.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Sekretaris Agus Adi Hidayat menjelaskan, bahwa tugas Juru Parkir (Jukir) bukanlah menarik biaya parkir, akan tetapi bertugas untuk ngatur ketertiban pengendara.
“Tugas Jukir Disperkimhub Sumenep dilarang minta uang parkir kepada pengendara untuk daerah tertentu khusus berlangganan, tapi itu tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot lainnya,” kata Agus pada MaduraPost di kantornya, Senin (3/6).
Agus mengungkapkan, para petugas Jukir di bawah naungan Disperkimhub Sumenep sudah dilengkapi dengan rompi saat bertugas di 44 spot yang telah dipetakan.
“Mereka (Jukir, red) yang dilengkapi dengan rompi Disperkimhub Sumenep tidak akan ambil biaya parkir, kecuali bagi pengendara liter non Sumenep,” ujar Agus.
Agus menguraikan, berikut 44 spot yang menjadi kewenangan Disperkimhub Sumenep di titik bebas parkir.
Lokasinya berada di Jalan Diponegoro (8 titik), HPK (1 titik), PANGSUD (4 titik), HOSCOK (2 titik), Jalan H. Agus Salim (1 titik), Jalan Trunojoyo (4 titik), Jalan Zainal Abidin (1 titik), Dr. Cipto (1 titik), dan KH. Mansur (1 titik).
“Secara keseluruhan, ada 44 spot yang ada di lokasi Kota Sumenep yang dikelola Disperkimhub Sumenep termasuk parkir berlangganan dan non berlangganan,” tandasnya.***






