PAMEKASAN, MaduraPost – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tahun ini nampak blunder dan tidak efektif dalam mengangkat serta melakukan pengawasan terhadap 38 orang pemantau tata niaga tembakau.
Sebab, berdasarkan pantauan dan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan MaduraPost, banyak anggota pemantau tembakau yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tufoksinya.
Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Ach Syafrawi mengatakan, banyak diantara anggota pemantau itu berkeliaran saat jam kerja.
“Nampak jelas mereka hanya mengisi daftar hadir di lokasi gudang tembakau, kemudian setelah itu mereka pergi, dan balik kembali sore hari,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Sementara pihak Disperindag sebut dia, sepertinya juga tidak melakukan tugasnya dengan baik atau main-main dalam mengawasi para pemantau.
“Karena faktanya, banyak pemantau nakal dan melanggar peraturan yang hanya makan gaji buta. Aslinya kalau pihak Disperindag benar-benar melakukan pengawasan dan tidak sama dengan mereka, teman-teman pemantau tidak akan enteng seperti itu,” ujarnya.
Kata dia, gaji yang mereka terima dan makan itu adalah bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat Pamekasan khususnya para petani tembakau.
“Kalau seperti itu, bagaimana mungkin para petani tembakau bahagia dan sejahtera kalau pengawasannya, pemantaunya dan yang dipantau sama-sama tidak beres alias menyeleweng,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen (Kabid PK) Disperindag Imam Hajat mengatakan, Perda itu mengamanatkan kepada pihaknya untuk membentuk tim pemantau tembakau.
“Karena tahun ini hanya cukup 38 orang pemantau tembakau, dan sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2015, kami diamanatkan untuk membentuk tim pemantau dan tim pengawas,” jelasnya saat ditemui di Kantornya.
Menurutnya, setelah pihaknya membentuk tim perekrutan pemantau dan sebelum melaksanakan karena tugas pemantau di Perda itu tidak disebutkan tugasnya seperti apa. Jadi kata dia, pemantau itu tugasnya hanya memantau, mencatat dan melaporkan.
“Artinya pemantau itu memantau tata niaga di Gudang-gudang itu. Misalnya ada pelanggaran ya dicatat, dan sampai saat ini belum ada laporan dari pemantau kalau di Gudang-gudang itu ada pelanggaran,” pungkasnya.
Kemudian perihal adanya pemantau tembakau yang tidak maksimal melaksanakan tugasnya dan perihal pemantau yang berkeliaran saat waktu kerja, Imam Hajat menyatakan kalau pihaknya sudah pasrah kepada pemantau.
“Hal itu kami sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemantau,” dalihnya.






