SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu arahan teknis yang sah terkait kebijakan penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal SE tersebut.
Namun, secara administratif, dokumen resminya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum diterima oleh dinasnya.
“Kami sudah mendengar kabar mengenai kebijakan itu, namun sampai sekarang kami belum menerima suratnya secara resmi. Karena itu, kami belum bisa mengambil langkah-langkah teknis di lapangan,” ujar Heru, Kamis (15/5).
Heru menambahkan, bahwa pihaknya baru akan menyusun langkah-langkah lanjutan jika sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah provinsi.
“Surat edaran itu kan dikeluarkan oleh gubernur. Kalau nanti sudah ada petunjuk teknisnya, maka seluruh daerah akan mengikuti panduan tersebut. Tapi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan penjelasan lebih jauh karena juknis belum kami terima, bahkan pembahasan rinci di internal pun belum dilakukan,” jelasnya merinci.
Kebijakan penghapusan batas usia ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar membuka peluang kerja secara lebih merata, tanpa diskriminasi usia, guna menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.***






