Scroll untuk baca artikel
Daerah

Disnaker Sumenep Siap Laksanakan Kebijakan Gubernur, Asal Petunjuk Teknis Turun

Avatar
11
×

Disnaker Sumenep Siap Laksanakan Kebijakan Gubernur, Asal Petunjuk Teknis Turun

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Kepala Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Potret Kepala Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu arahan teknis yang sah terkait kebijakan penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal SE tersebut.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Angkat Bicara Soal Proyek Drainase Dibongkar di Kelurahan Kowel

Namun, secara administratif, dokumen resminya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum diterima oleh dinasnya.

“Kami sudah mendengar kabar mengenai kebijakan itu, namun sampai sekarang kami belum menerima suratnya secara resmi. Karena itu, kami belum bisa mengambil langkah-langkah teknis di lapangan,” ujar Heru, Kamis (15/5).

Heru menambahkan, bahwa pihaknya baru akan menyusun langkah-langkah lanjutan jika sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Pembuatan Surat Suara Pilkades Serentak Kabupaten Bangkalan Menjadi Tanggung Jawab P2KD

“Surat edaran itu kan dikeluarkan oleh gubernur. Kalau nanti sudah ada petunjuk teknisnya, maka seluruh daerah akan mengikuti panduan tersebut. Tapi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan penjelasan lebih jauh karena juknis belum kami terima, bahkan pembahasan rinci di internal pun belum dilakukan,” jelasnya merinci.

Kebijakan penghapusan batas usia ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar membuka peluang kerja secara lebih merata, tanpa diskriminasi usia, guna menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.***

Baca Juga :  Nia Kurnia Fauzi Puji Semangat Atlet Sumenep di Porprov 2025, Dorong Bonus untuk Peraih Medali