PAMEKASAN, Madurapost.id – Warga Negara Asing (WNA) asal negara Mesir Mohamed Ali resmi memiliki kartu tanda penduduk (KTP). KTP tersebut bukan KTP yang beridentitas WNI, melainkan KTP WNA.
Alasan Disdukcapil Pamekasan menerbitkan KTP WNA, karena Mohamed tersebut sudah punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Di Pamekasan, Mohamed kurang lebih sudah berkisar lima tahun. Selama tidak mengajukan jadi WNI, KTP miliknya berstatus KTP WNA.
Plt. Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach Faisol tampak menunjukkan KTP Mohamed di pelayanan atau di Kantor Disdukcapil. Mereka bersalaman yang diabaikan dalam foto.
“Saudara Mohamed sekarang sudah punya KTP dengan masa berlaku KTP sampai 2024,” kata Faisol, Jumat (25/9/2020).
Mohamed sebagai WNA di Pamekasan berkedudukan di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, pantura. Baru-baru ini, Mohamed memang sering mondar-mandir ke Disdukcapil untuk mengurus identitasnya. Bahkan tidak hanya sekali, mainkan berulang kali.
Namun setelah persyaratannya lengkap, Disdukcapil pun langsung melayani dengan cepat.
(mp/red)






