Scroll untuk baca artikel
DaerahKesehatanPendidikan

Disdik Sumenep Merespon SE Gubernur Jatim Terkait Perpanjangan Masa Belajar Dirumah

11
×

Disdik Sumenep Merespon SE Gubernur Jatim Terkait Perpanjangan Masa Belajar Dirumah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Nomor 420/2438/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau covid-19 di Jatim, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mendukung langkah tersebut.

Dalam SE Gubernur Jatim yang turun pada tanggal 16 April 2020 itu, masa belajar siswa yang semula berakhir pada 21 April 2020, kini diperpanjang hingga 1 Juni 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Aneh ! Dua Desa di Sumenep Belum Cairkan DD Tahap 3 Tahun 2019

Terkait hal tersebut, Kepala Disdik Sumenep, Carto, menjelaskan bahwa per hari Senin (20/4/2020) pihaknya akan menanggapi SE yang disampaikan oleh Gubernur Jatim ke pihak Disdik khususnya wilayah Madura.

“Disdik Sumenep tentu akan mengikuti SE Gubernur Jatim, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona atau covid-19,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini, Senin (20/04/2020).

Baca Juga :  Laka Tunggal di Pasuruan Menyebabkan Penumpang Meninggal, Keluarga Minta Sopir ditahan

Menururtnya, SE tersebut sudah direncanakan oleh Disdik Sumenep. Bahkan, Disdik Sumenep bersama Kadisdik se Madura telah saling berkoordinasi.

“Kami sudah melakukan perjanjian dengan Disdik se Madura akan mengedarkan SE secara serentak,” tandasnya. (Mp/al/din)