Larangan PTM meliputi zona larangan dilaksanakannya PTM adalah zona merah dan oranye. Dimana pada peta sebaran terbaru terdapat dua Kecamatan berstatus zona merah.
Yakni Kecamatan Kota, dan Kecamatan Ambunten, serta tujuh Kecamatan dengan zona oranye, diantaranya Kecamatan Saronggi, Kalianget, Talango, Dungkek, Manding, Giligenting, dan Ra’as.
“Bahwa seluruh satuan pendidikan baik formal maupun non formal di Kecamatan pada zona merah dan oranye wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun pada satuan pendidikan termasuk lembaga kursus dan kepelatihan, sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020,” lanjutnya.
Sedangkan, guru dan tenaga kependidikan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS, pengawas serta pemilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal pada 9 Kecamatan tersebut wajib Wrok From Home sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020.
“Sedangkan untuk teknis penyesuaian kurikulum, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya.






