Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePendidikan

Disdik Sumenep Keluarkan SE Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Siswa Serta Guru

4
×

Disdik Sumenep Keluarkan SE Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Siswa Serta Guru

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, perpanjang masa bekerja dan belajar di rumah untuk para siswa dan guru di masa darurat virus corona atau covid-19.

Hal itu tertuang di Surat Edaran (SE) nomor: 420/1054/435.101.1/2020 yang di keluarkan Disdik Sumenep pada hari Kamis 28 Mei 2020 kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa masa belajar dan bekerja di rumah di perpanjang lagi hingga tanggal 20 juni 2020,” demikian isi SE Disdik Sumenep yang di tanda tangani Kepala Disdik Sumenep, Carto.

Berikut poin-poin dalam instruksi SE tersebut :

Baca Juga :  521 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 di Sumenep Resmi Dikukuhkan

(a). Perpanjangan masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah :

  1. Kepala Sekolah, Guru PNS, non PNS dan tenaga kependidikan jenjang PAUD SD dan SMP yang menjalankan tugas dari rumah serta pembelajaran dari rumah bagi semua peserta didik yang semula berakhir tanggal 1 Juni 2020 diperpanjang sampai tanggal 20 Mei 2020.
  2. Sedangkan pada tanggal 22 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020 adalah libur semester genap, sehingga masuk kembali ke sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 yang juga merupakan tahun pelajaran baru 2020/2021.
  3. Pengawas TK/SD/SMP dan penilik pekan secara daring kegiatan manajerial sesuai jenjang PAUD, SD dan SMP kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Belum Sampai Satu Tahun Proyek Plengsengan di Dusun Aing Rasa Laok Palesanggar Hancur

(b). Ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan, diatur :

  1. Kenaikan kelas :

a. Dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 dengan cara menginformasikan secara daring kepada seluruh wali murid.
b. Penyerahan raport dilaksanakan setelah tanggal 13 Juli 2020 (saat masuk sekolah) dan dilakukan dengan cara menyerahkan kepada siswa di masing-masing kelas.

  1. Kelulusan :

a. Kelulusan dilaksanakan dengan cara menginformasikan secara daring kepada wali murid. untuk SMP dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 dan SD dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020.

Baca Juga :  Dua Jasad Bersaudara Mengapung di Pantai Lajing Bangkalan

b. Dokumen surat keterangan Lulus dan raport (khusus kelas 6 dan kelas 9) wajib diantar oleh sekolah ke rumah siswa masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

c. Untuk dokumen ijazah, diserahkan dengan cara yang sama dengan waktu menyesuaikan selesainya penulisan ijazah.

d. Sedangkan kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

e. Sebagai pedoman sekolah dalam memasuki era normal baru berikut dilampirkan skenario masuk sekolah menyesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19. (Mp/al/kk)