SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan berlakukan akses satu pintu keluar masuk Kantor mulai hari Senin, 18 Oktober 2021 besok. Penerapan itu keluar pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor surat 005/1099/435.101.1/2021
Isi surat itu berbunyi, memperhatikan surat Sekretaris Kementerian PANRB tanggal 23 September 2021 nomor : B/35/S.PR.99/2021, dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dengan ini mengharap perhatian saudara/saudari terhadap hal berikut.
“Pertama, terhitung mulai hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 akses keluar masuk Kantor Disdik Sumenep khusus seluruh ASN dan Non ASN hanya melewati utama saja,” tulis Plt Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, dalam surat edaran (SE)-nya, Minggu (17/10).
Poin kedua, seluruh ASN dan Non ASN yang akan memasuki Kantor Disdik Sumenep agar mengunduh aplikasi ‘Peduli Lindungi’ di GooglePlay, yang nantinya setiap orang wajib menggunakan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ untuk men-scan QR Code pada saat chek ini dan chek out.
“Ketiga, mensosialisasikan hal sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh ASN dan Non ASN agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan lancar,” tukasnya.