Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Disdik Sumenep Berjanji Akan Percepat Administrasi Gaji Guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021

Avatar
10
×

Disdik Sumenep Berjanji Akan Percepat Administrasi Gaji Guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
ARAHAN. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat memberikan arahan kepada 521 guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021 di Graha Adi Poday. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kabar baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 17 Mei 2022.

Mereka akan menerima gaji pertamanya pada 18 Mei 2022 besok. Hal itu diketahui pada penyerahan Surat Keputusan (SK) 521 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021 di Graha Adi Poday.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Perubahan Iklim Hambat Produksi Garam di Indonesia

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra mengungkapkan, bahwa akan mempercepat administrasi para guru PPPK baik tahap I dan II.

“Kalau soal gaji bulan ranah kami. Namun, saya akan mempercepat administrasi yang mendukung itu semua,” kata Agus, saat diwawancara MaduraPost usai memberikan arahan kepada ratusan guru PPPK Tahap II.

Disamping itu, pihaknya mendukung segala arahan yang disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi, yakni tentang totalitas guru untuk memajukan pendidikan Sumenep dan menjadi agen perubahan.

Baca Juga :  Tolak UU Omnibus Law, GMNI dan PMII Lakukan Aksi ke DPRD Pamekasan

“Ini sebagai bentuk komitmen kami (Pemkab Sumenep, red) untuk hal yang positif,” terangnya.

Sebab itu, dirinya memberikan kepercayaan penuh kepada para guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021 itu untuk memberikan warna kepada lembaga sekolah yang diampuhnya.

“Karena saya ngasih kepercayaan yang penuh pada mereka. Jadi mari kita ciptakan agen perubahan untuk pendidikan berkualitas di Sumenep,” tandasnya.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Sebut Anggaran Program Wajib Diniah Tahun Ini Tidak Berubah