SAMPANG, MaduraPost – Kelangkaan dan mahalnya harga pupuk subsidi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang ternyata disebabkan oleh kebijakan dinas pertanian yang membatasi pendistribusian pupuk hanya 50 Persen.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk di Kabupaten Sampang yang dalam satu tahun terjadi tiga musim tanam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Suyono. Ia mengatakan bahwa pendistribusian pupuk subsidi ke petani dibatasi hanya 50 persen.
“Pupuk yang digunakan merupakan pupuk kandang atau semacamnya dan jika benah tanah ini dilakukan, maka akan mengurangi penggunaan pupuk kimia yang pastinya berpengaruh pada kesuburan tanah,” kata Suyono, Senin (26/10/2020).
Bukan itu saja, faktor pemicu sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi juga adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan para petani memiliki kartu tani sebagai syarat utama dalam membeli pupuk bersubsidi.
“Sementara petani di Sampang itu belum semuanya memiliki kartu. Sehingga kondisi itu membuat kios-kios juga tidak berani melakukan penjualan pupuk bersubsidi bagi petani yang belum memiliki kartu tani,” ujar Suyono.
Ia menambahkan, hingga saat ini, petani yang telah menerima kartu tani di Kabupaten Sampang sebanyak 79.613 petani. Itu pun kata dia, kartu itu belum sepenuhnya bisa digunakan karena masih diperlukan proses validasi.
“Itupun yang ter-inject dan sudah aktif masih 14.424 kartu. Sementara, yang lain masih belum aktif karena harus diisi data-data, jadi belum bisa digunakan,” lanjutnya.
Namun, kata dia, selama masa peralihan penerapan kartu tani, pihaknya berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki kartu. Sebab, distributor dan kios pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki kartu tani atau bagi wilayah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Asalkan terdaftar dalam kelompok tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual,” urainya.
Ia juga meminta, agar para distributor dan kios resmi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, dapat menyertakan pengisian formulir pembelian yang berisikan data nama petani, NIK, nama kelompok tani dan jenis serta volume pupuk yang dibeli.
“Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” tandasnya. (Mp/man/kk)