SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Sport

Dipicu Pihak Ketiga, Hubungan Asmara Madura United FC dengan Pemkab Pamekasan Putus

Avatar
×

Dipicu Pihak Ketiga, Hubungan Asmara Madura United FC dengan Pemkab Pamekasan Putus

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kemesraan Madura United Football Club (MU FC) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak berjalan mulus. Buktinya pengelolaan kontrak Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) diputus, setelah baru sebulan menjalani pinangan. Pemicunya karena digoda pihak ketiga.

Tidak tanggung-tanggung, Direktur PT. Polana Bola Madura Bersatu (PBMB) yang menaungi badan hukum MU FC, Zia Ulhaq menyampaikan, pemundurannya tersebut di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Direktur PT. PBMB Zia Ulhaq melalui Media Officer MU FC Tabri Syaifullah Munir mengatakan, pihaknya tidak jadi berlabuh ikut membantu pemerintah dalam membangun atlet olahraga bola. Penyebabnya ada beberapa pihak yang menyudutkan MU FC sebagai klub yang dinilai menjajah ketenangan masyarakat.

Baca Juga :  Camat Tambelangan Sampang Buka Acara Turnamen Sepak Bola Champion Cup 2023 Tingkat Kecamatan

Di lain sisi alasan MU FC mengundurkan diri sebagai pengelola stadion sebagai jalan tengah untuk meredam emosi pecinta bola di Madura, khususnya warga Pamekasan yang merasa pengelolaan SGMRP jika dipihakketigakan kurang memberi dampak terhadap atlet olahraga di Kabupaten Pamekasan.

Dari itu, kata Tabri, MU FC memutus pembahasan kontrak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Pamekasan, soal pengelolaan SGMRP dan pihaknya mundur sebagai pihak pengelola.

“Ibarat membeli rumah, kami hanya mendapatkan rumahnya namun tidak dengan kuncinya. Artinya apa, silakan masyarakat nilai sendiri,” kata Tabri, Sabtu (1/2).

Baca Juga :  Tim Volly Mataram Dua Putri Kedaton Bungkam Tim Phoenix Bangkalan 3:1

Menurutnya, penandatanganan MoU memang sudah berlangsung sejak 19 April 2019 sebagaimana dijabarkan dalam surat Perjanjian Kerjasama (PKs), namun akuisisi dari PKs tersebut belum final.

Akan tetapi, pada November 2019, Pemkab Pamekasan kembali mengundang MU FC untuk menindaklanjuti PKs sebagai pembahasan teknis dari MoU tersebut yang sebelumnya sudah dibahas oleh pihak Dispora, Kabag Hukum, dan MU FC, justru hal itu dianggap tidak dibahas.

Akhirnya pada 30 Desember 2019, kontrak kerjasama melalui MoU tersebut akhirnya disepakati kedua belah pihak selama fisik stadion tidak berubah wujud. Akan tetapi, mengingat ada perkembangan pembangunan baru di tubuh SGMRP oleh Pemkab Pamekasan, MU FC kemudian mengajukan adendum.

Baca Juga :  Aira FC Banyuates Sampang Sukses Menjuarai Turnamen Tretan FC Cup 2020

Sayangnya, sambung Tabri, selama masih dalam batas MoU dan masih dalam proses pembahasan PKs, Pemkab Pamekasan dalam hal ini Dispora sudah menyampaikan ke publik bahwa pengelolaan SGMRP sudah dikelola oleh PT. PBMB atau MU FC.

Terpisah, Kepala Dispora Pamekasan Mohamad belum merespons banyak soal pemunduran MU FC sebagai pihak ketiga dalam mengelola SGMRP. Tetapi pemerintah akan mengkaji ulang pemunduran tersebut, sebab ada pasal-pasal yang tertera setelah penandatangan MoU dan PKs dilakukan.

“Kajian MoU dan PKs akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk. Jadi kami berharap kontrak tetap berjalan dan tidak dibatalkan,” tandasnya. (mp/red/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.