PAMEKASAN, MaduraPost – Teka teki ditahannya Mahmud dalam kasus dugaan tindak pidana tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan, Kuasa hukum Mahmud, ADV Nisan Radian membongkar semua bukti dalam berkas perkara yang disajikan JPU dari Kejaksaan Negeri Pemekasan. Kamis (12/11/2020)
Bukti tersebut diungkap Nisan dalam pemeriksaan terdakwa dan saksi mahko, pada Selasa (10/11) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) surabaya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyajikan Leter C atas nama Nasirudin, sedangkan dalam surat dakwaan JPU menyertakan bukti Leter C atas nama P Muari/ Percaton,
“Hal ini yang nantinya akan kami laporkan ke Bareskrim karena kami nilai ada kejanggalan,” terang Nisan.
Kejanggalan yang disebut Nisan, lantaran JPU hidangkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Perc sedangkan didalam Surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa tanah itu atas nama Muari. Namun, faktanya kuasa hukum Mahmud, membawa bukti perbandingan SPPT 2014, yang menerangkan bahwa versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang ditunjukan oleh penasehat hukum.
“Saat kami hidangkan beberapa buktinya, JPU malah kalang kabut, dan hanya membolak balikkan kertas,” tuturnya
Lebih lanjut Nisan, pihaknya memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Mahmud.
“Saya serahkan semuanya sama allah, kami harap majelis hakim bisa objektif”ungkapnya.(Mp/fat/da/kk)