PAMEKASAN, MaduraPost – Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa kontruksi nampaknya tidak berlaku untuk pekerjaan proyek Pembangunan tebing Jalan di Jalan Nasional Pamekasan, Tepatnya di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur.
Pada awal tahun 2019, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan proyek dilokasi yang dimaksud.
Namun pada awal tahun 2020, proyek tersebut ambruk dan pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan baru dilokasi yang sama.
Pekerjaan proyek yang saat ini sedang berlangsung banyak menuai sorotan sejumlah LSM dan masyarakat. Karena dilokasi proyek tidak terpasang papan informasi terkait proyek yang sedang dikerjakan.
Khairul Kalam salah satu pegiat LSM Pamekasan mengatakan bahwa proyek yang diduga bermasalah tersebut justru menjadi keuntungan pihak penyedia jasa.
Namun Khairul juga menyayangkan sikap dinas terkait terutama UPT PU Bina Marga Jawa Timur yang terkesan ikut memanipulasi dalam proyek tersebut.
Begitu juga Aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Pamekasan yang diduga tutup mata dengan proyek yang diduga tumpang tindih.
“Proyek yang sebelumnya baru satu tahun dibangun, kemudian bongkar. Sekarang Pemerintah kembali menganggarkan untuk proyek dilokasi yang sama,” Kata Khairul, Jumat (03/04/2020).
Khairul menambahkan bahwa proyek yang saat ini sedang dikerjakan diduga tidak sesuai RAB, Sehingga dimungkinkan bahwa proyek tersebut juga tidak akan bertahan lama.
“Kami kemaren ke lokasi, Kualitas campuran antara pasir dan semen sangat tidak sesuai, Sehingga proyek tersebut akan mudah ambruk,” Tutup Khairul. (Mp/liq/lam)