Pekerjaan proyek saluran air yang berlokasi di Dusun Dejeh Gunung Desa Sana Daya Kecamatan Pasean |
PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Kegiatan pembangunan terutama diwilayah pedesaan sudah mulai terlaksana demi melancarkan program pembangunan merata di Negara Republik Indonesia.
Namun tidak sedikit program pemerintah disalah artikan oleh beberapa pelaku proyek dengan hanya mencari keuntungan tanpa bekerja melihat aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satu proyek dari pemerintah yang sempat terpantau dan mendapatkan kritikan keras dari elemen masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni proyek saluran air di jalan arus Kabupaten,tepatnya di Dusun Dejeh Gunung Desa Sana Daya Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Rabu,(24/07/2019)
Dilokasi pekerjaan proyek tersebut tidak nampak satupun keterangan berupa papan nama informasi sesuai aturan RKS ( Rencana Kerja dan Syarat – syarat ) yang harus di lengkapi sebelum pekerjaan berlangsung dengan ketentuan ukuran 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dibuat dari multiplek (9 mm) dan dilapisi benner. Papan nama proyek dipasang tegak dengan menggunakan kayu 5/7 pada kedua belah sisi dengan tinggi 1,5 m serta pada ujung bawah/dasar masing-masing kaki papan nama diberi besi angkur 10 mm serta beton Bo agar papan nama kuat dan kokoh. Masing – masing kaki papan nama di cat dengan warna putih. Papan nama proyek dipasang pada tempat yang mudah dibaca selama masa pelaksanaan kegiatan.
Amiruddin sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Madas) angkat bicara terkait perkejaan tersebut yang diduga sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada
“sekilas saya melihat bahan yang dipakai terutama pasir sebagai bahan utama campuran bukan menggunakan pasir jawa. Sedangkan campuran adonan pasangannya sangat lembut meskipun sudah kering sehingga mudah diremas. Dan yang membuat saya heran, dari tadi saya sama sekali tidak nampak readymix ( molen ),” tutur Amir.
Senada dengan Amir, Fery yang merupakan rekan dan sekaligus bagian dari Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) juga memberikan komentar terkait pekerjaan tersebut
“ini pasangan batunya hanya sebaris dari bagian dasar dan melebar menjadi 2 baris pada permukaan atas bangunan. Kemudian saya juga tidak nampak kalau pondasinya ini di pendam sebagian dalam tanah, jadi hanya diletakkan begitu saja di permukaan tanah,” ungkap Fery.
Diakhir wawancara mereka sepakat akan membawa sample pekerjaan ini ke inspektorat. Dan kalau terbukti pekerjaan proyek ini melanggar aturan RKS ataupun RKB maka bukan hanya pelaksana, namun pengawas juga konsultannya juga akan dilaporkan. Karena pengawas dan konsultan juga ambil bagian saat pekerjaan tersebut asal – asalan dan tidak tertib aturan.(mp/can/red)