SUMENEP, Madurapost.id – Kasus pencurian dan pengrusakan yang telah dilaporkan oleh Tuhasbirullah ke Mapolsek Prenduan Sumenep sejak 23 April 2020 hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum.
Merasa tidak puas atas penanganan hukum yang dilakukan Mapolsek Prenduan, Tuhasbirullah menguasakan persoalan tersebut kepada LBH Mastanel dan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur.
LSM JCW melalui Khairul Kalam selaku Tim Investigasi Jawa Timur meyakini bahwa laporan Tuhasbirullah ke Polsek Prenduan sudah memenuhi unsur pidana dan terlapor sudah bisa ditetapkan tersangka.
“Buktinya jelas dan saksinya juga ada, Maka tidak mungkin laporan Sdr Tuhas Ke Polsek Prenduan jika sampai saat ini belum ada tersangka, Kecuali ada sesuatu dibalik itu,” Kata Khairul Kalam. Selasa (13/08/2020).
Berdasarkan hasil kordinasi dengan Kapolsek Prenduan, Khairul Kalam menjelaskan bahwa kasus Pencurian dan Pengrusakan yang saat ini ditangani Polsek Prenduan masih tahap penyelidikan.
“Katanya Polsek tadi ketika dihubungi, masih proses, tapi saya tidak tahu, proses apa,” Lanjut Khairul.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Khairul akan mengirim surat ke Polres Sumenep untuk dilakukan gelar perkara.
“Nanti kami minta gelar perkara, dengan Polsek juga, Karena saya yakin proses hukum yang dilakukan Polsek Prenduan tidak sesuai SOP,” Pungkasnya. (Mp/liq/kk)