SAMPANG, MaduraPost – LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mendesak Polres Sampang segera diproses laporan oknum warga Desa Pajeruan yang mengadakan orkes di masa penerapan PPKM Darurat
Pasalnya, kegiatan musik dangdut tersebut diduga telah melanggar aturan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahkan juga diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes)
Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.M.H.
Praktisi Hukum dan pembina LSM FAAM mengatakan, bahwa dua laporan sedang berjalan di Polres Sampang di dua Desa yakni Desa Taddan Kecamatan Camplong dan Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung. Dua oknum warga tersebut sudah melanggar prokes.
“Saya mendesak polisi segera memproses laporan tersebut dan menetapkan tersangka, karena ini sudah dua kali berulang sebelumnya
di Desa Taddan laporan juga masih berjalan dan sekarang di Desa Pajeruan Kedungdung menyelenggara Orkes di masa penerapan PPKM Darurat,” katanya, Jum’at (23/7/2021).
Menurutnya, dulu Habib Riziq hanya menyelenggarakan maulid nabi waktu PSBB di penjara, bahkan sudah membayar denda 50 juta. Sekarang saat PPKM Darurat Penyelenggara orkes hanya di denda sebesar Rp. 1 juta sampai 2,5 juta.
“Ini sangat terbukti ada tindak pidana menghasut orang untuk datang dengan menyelenggarakan orkes dan menyebarkan undangan melabrak aturan,” tegasnya.
“Saya berharap hukum di indonesia disaat pandemi Covid – 19 dan penerapan PPKM seperti ini tidak hanyak berlaku untuk menkriminasi Ulama maupun habaib dan Semoga tindak pidana harus di proses,” pungkasnya.





