Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Melanggar Aturan PPKM, Hiburan Orkes di Pajeruan Sampang Berbuntut Panjang

4
×

Diduga Melanggar Aturan PPKM, Hiburan Orkes di Pajeruan Sampang Berbuntut Panjang

Sebarkan artikel ini
Salah satu anggota LSM FAAM usai melakukan pelaporan ke Mapolres Sampang.(MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mendesak Polres Sampang segera diproses laporan oknum warga Desa Pajeruan yang mengadakan orkes di masa penerapan PPKM Darurat

Pasalnya, kegiatan musik dangdut tersebut diduga telah melanggar aturan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahkan juga diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes)

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemilik Berada di Malaysia, Rumahnya Hangus Terbakar

Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.M.H.
Praktisi Hukum dan pembina LSM FAAM mengatakan, bahwa dua laporan sedang berjalan di Polres Sampang di dua Desa yakni Desa Taddan Kecamatan Camplong dan Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung. Dua oknum warga tersebut sudah melanggar prokes.

“Saya mendesak polisi segera memproses laporan tersebut dan menetapkan tersangka, karena ini sudah dua kali berulang sebelumnya
di Desa Taddan laporan juga masih berjalan dan sekarang di Desa Pajeruan Kedungdung menyelenggara Orkes di masa penerapan PPKM Darurat,” katanya, Jum’at (23/7/2021).

Baca Juga :  Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua PCNU Sumenep Diambil Alih Polda Jatim

Menurutnya, dulu Habib Riziq hanya menyelenggarakan maulid nabi waktu PSBB di penjara, bahkan sudah membayar denda 50 juta. Sekarang saat PPKM Darurat Penyelenggara orkes hanya di denda sebesar Rp. 1 juta sampai 2,5 juta.

“Ini sangat terbukti ada tindak pidana menghasut orang untuk datang dengan menyelenggarakan orkes dan menyebarkan undangan melabrak aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hati-Hati Bagi yang Biasa Belanja Online, Polres Bangkalan Behasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD

“Saya berharap hukum di indonesia disaat pandemi Covid – 19 dan penerapan PPKM seperti ini tidak hanyak berlaku untuk menkriminasi Ulama maupun habaib dan Semoga tindak pidana harus di proses,” pungkasnya.