SUMENEP, MaduraPost – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutus Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud sebagai pimpinan dan sekretaris sidang dalam Konferensi Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Sumenep, yang digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Namun, kehadiran kedua wakil bendahara umum PP GP Ansor ini justru menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.
Setelah konferensi selesai, keputusan-keputusan yang diambil oleh Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud mendapatkan kritik keras.
Mereka dianggap melanggar Peraturan Organisasi (PO) dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Ahmad Fawaid, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Lenteng, menyampaikan kekecewaannya tersebut.
Menurutnya, pimpinan sidang dari PP GP Ansor secara terang-terangan melanggar PO dan PD/PRT. Ironisnya, satu hari sebelum konferensi ini, Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor di Bogor telah menghasilkan Peraturan Organisasi.
“Bagaimana mungkin utusan PP GP Ansor yang datang ke Sumenep malah melanggar aturan baru yang dihasilkan sehari sebelumnya? Ini jelas tindakan semena-mena,” tegas Fawaid, Rabu (23/10).
Banyak peserta konferensi juga mengkritik pimpinan sidang karena tidak mengakomodasi protes mereka terkait syarat pencalonan Ketua PC GP Ansor Sumenep.
Syarat tersebut mengharuskan kandidat mendapatkan rekomendasi dari 10 PAC GP Ansor dan 75 Ranting GP Ansor. Padahal, Fawaid menjelaskan bahwa sesuai PO, pasal 5 ayat E nomor 4, jika terdapat 21 hingga 30 PAC, syarat dukungan untuk mencalonkan diri hanyalah 4 PAC dan 20 Ranting.
“Kami berulang kali interupsi agar tata tertib konferensi disesuaikan dengan PO, namun pimpinan sidang tidak menanggapi. Akibatnya, beberapa kader yang seharusnya bisa mencalonkan diri terhambat karena keputusan sepihak Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud,” lanjut Fawaid.
Ia menduga bahwa keputusan tersebut sengaja dibuat untuk memuluskan langkah Qumri Rahman, Ketua PC GP Ansor Sumenep periode 2020-2024, agar terpilih kembali untuk periode 2024-2028.
Fawaid juga menilai, upaya aklamasi untuk Qumri Rahman sudah terlihat sejak Pra Konferensi yang digelar pada 12 Oktober 2024, di Aula Kantor Kemenag Sumenep, di mana draf tata tertib juga mencantumkan syarat dukungan minimal 10 PAC dan 75 Ranting.
“Protes kami pada saat itu juga diabaikan, sehingga kami kembali menyuarakan keberatan dalam konferensi,” ungkapnya.
Fawaid menerangkan, meski banyak peserta walk out karena ketidakpuasan mereka, konferensi tetap dilanjutkan dan Qumri Rahman akhirnya terpilih secara aklamasi.
Ironisnya, kata Fawaid, konferensi tersebut bahkan tidak menyertakan laporan keuangan dari pengurus PC GP Ansor Sumenep, yang menambah kekecewaan para peserta.
Fawaid berharap agar PP GP Ansor meninjau ulang hasil konferensi tersebut dan mempertimbangkan evaluasi terhadap Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud, karena keputusan mereka telah membuat konferensi menjadi kacau balau.***