BANGKALAN, MaduraPost – Diduga melanggar UU ITE sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, kini berkas sudah sampai pada tahap pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (26/02/2020).
Hal itu melihat dari sudut pandang permasalahan pencemaran nama baik Dr. Farhat Suryaningrat status di Facebook yang diduga merugikan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu Bangkalan.
Hosen selaku tersangka berharap ada jalan damai antara dirinya dengan pihak Dr. Farhat Suryaningrat atas kejadian yang sudah terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pernah bertemu dengan Dr. Farhat dirinya menyampaikan setelah sampean sampai dan membuka rumah saya, sudah saya maafkan, tapi permasalahan berkas sudah ada pelimpahan,” paparnya setelah pelimpahan berkas di kejaksaan negeri Bangkalan.
Hosen juga menambahkan, Farhat merupakan figur di Bangkalan jadi harus tau masyarakat kecil ataupun masyarakat besar, sebagai mahluk sosial harus saling memaafkan.
“Apalagi cuma hanya segelintir centilan untuk kritikan kepada sebuah pemerintah agar pelayanan lebih baik,” imbuhnya.
Hosen berharap, ada perdamaian yang tidak berbuntut panjang pada proses hukum, demi kerukunan.
“Rakyat Bangkalan sebenarnya rukun, tidak saling melaporkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Choirul Arifin selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan menjelaskan, setalah DB 21 penyidik melimpahkan tanggung jawab terhadap pihak kejaksaan.
“Sekarang status Hosen adalah dikejaksaan, jadi penyidik di kepolisian sudah tidak ada wewenang lagi, kami tinggal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan beberapa hari kedepan, kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan terkait perkara ITE,” jelasnya.
Choirul Arifin juga menambahkan, laporan yang bisa dicabut adalah delik aduan, jadi pihak pelapor atau korban bisa mencabut perkara dan bisa dihentikan.
“Tapi jika ini bukan aduan, meskipun pihak korban sudah memaafkan dan damai, perkara harus jalan terus, nanti pertimbangan dari kami sama majelis hakim memberatkan atau meringankan hukuman, tapi proses harus jalan terus,” tutupnya.
Adapun status M. Hosen di Facebook yang dianggap merugikan sebagai berikut
“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”. (mp/sur/rus)