Diduga Langgar UU ITE, Hosen Berharap Damai

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Diduga melanggar UU ITE sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, kini berkas sudah sampai pada tahap pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (26/02/2020).

Hal itu melihat dari sudut pandang permasalahan pencemaran nama baik Dr. Farhat Suryaningrat status di Facebook yang diduga merugikan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu Bangkalan.

Hosen selaku tersangka berharap ada jalan damai antara dirinya dengan pihak Dr. Farhat Suryaningrat atas kejadian yang sudah terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pernah bertemu dengan Dr. Farhat dirinya menyampaikan setelah sampean sampai dan membuka rumah saya, sudah saya maafkan, tapi permasalahan berkas sudah ada pelimpahan,” paparnya setelah pelimpahan berkas di kejaksaan negeri Bangkalan.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tangkap ASN yang Terlibat Kasus Curanmor

Hosen juga menambahkan, Farhat merupakan figur di Bangkalan jadi harus tau masyarakat kecil ataupun masyarakat besar, sebagai mahluk sosial harus saling memaafkan.

“Apalagi cuma hanya segelintir centilan untuk kritikan kepada sebuah pemerintah agar pelayanan lebih baik,” imbuhnya.

Hosen berharap, ada perdamaian yang tidak berbuntut panjang pada proses hukum, demi kerukunan.

“Rakyat Bangkalan sebenarnya rukun, tidak saling melaporkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Choirul Arifin selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan menjelaskan, setalah DB 21 penyidik melimpahkan tanggung jawab terhadap pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Baru Sebulan, Proyek DD di Tobai Timur Sudah Rusak

“Sekarang status Hosen adalah dikejaksaan, jadi penyidik di kepolisian sudah tidak ada wewenang lagi, kami tinggal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan beberapa hari kedepan, kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan terkait perkara ITE,” jelasnya.

Choirul Arifin juga menambahkan, laporan yang bisa dicabut adalah delik aduan, jadi pihak pelapor atau korban bisa mencabut perkara dan bisa dihentikan.

“Tapi jika ini bukan aduan, meskipun pihak korban sudah memaafkan dan damai, perkara harus jalan terus, nanti pertimbangan dari kami sama majelis hakim memberatkan atau meringankan hukuman, tapi proses harus jalan terus,” tutupnya.

Baca Juga :  Posting Status Merendahkan, Warga Dempo Timur Ancam Laporkan Akun Facebook Palsu

Adapun status M. Hosen di Facebook yang dianggap merugikan sebagai berikut

“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”. (mp/sur/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu
Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional
ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades
Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Masuk DPO Polres Sumenep
Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:07 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:42 WIB

Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:12 WIB

Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB