Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Diduga Lakukan Pungutan untuk Perpisahan dan Ijazah, SMPN 1 Sumenep Dikeluhkan Wali Murid

Avatar
25
×

Diduga Lakukan Pungutan untuk Perpisahan dan Ijazah, SMPN 1 Sumenep Dikeluhkan Wali Murid

Sebarkan artikel ini
LOKASI. Tampak depan SMP Negeri 1 Sumenep di Jalan Payudan Barat, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. (M.Hendra.E/MaduraPost)
LOKASI. Tampak depan SMP Negeri 1 Sumenep di Jalan Payudan Barat, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluhkan adanya berbagai pungutan yang dinilai memberatkan, menjelang kegiatan perpisahan siswa kelas IX tahun ajaran 2024/2025.

Pungutan tersebut meliputi biaya perpisahan sebesar Rp250 ribu per siswa, serta kebutuhan tambahan seperti seragam khusus, yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp500 ribu. Selain itu, wali murid juga mengaku diminta membayar Rp75 ribu untuk pengambilan ijazah kelulusan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Informasi yang dihimpun MaduraPost menyebutkan bahwa acara perpisahan dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2025 di Gedung Graha Wicaksana Abdinegara (Gedung Korpri).

Siswa perempuan diwajibkan mengenakan kebaya, sementara siswa laki-laki harus memakai jas dan sepatu pantofel.

Salah satu wali murid, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa pihak sekolah terkesan memaksakan pungutan tersebut.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Pesankan Hal Ini Pada MD KAHMI dan FORHATI Usai Dilantik

“Saya dipanggil ke sekolah dan disuruh bayar. Katanya kalau tidak mampu, sekolah akan bantu. Tapi kenyataannya tetap disuruh bayar. Saya sampai harus berutang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (20/5).

Keluhan juga muncul terkait pungutan untuk ijazah. Padahal, berdasarkan Pedoman Pengelolaan Ijazah yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Maret 2025, satuan pendidikan dilarang memungut biaya penerbitan ijazah dari peserta didik.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa:

1. Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah, dan dapat diambil dari dana operasional sekolah (BOSP).

2. Dana BOSP harus dikelola secara transparan dan dilaporkan sesuai ketentuan.

3. Sekolah dilarang membebani siswa dengan pungutan apa pun terkait ijazah.

Pihak sekolah juga sempat mewacanakan kegiatan study tour ke Yogyakarta dengan biaya Rp1.350.000 per siswa, yang direncanakan berlangsung pada 24 Mei 2025.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Harapkan Guru PPPK Tahap II Menjadi Agen Perubahan

Padahal, secara nasional, kegiatan perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana, edukatif, serta tanpa membebani siswa dan orang tua secara finansial.

Sekolah didorong memfasilitasi kegiatan perpisahan yang bernilai positif, seperti kegiatan sosial atau pengembangan bakat, dengan melibatkan partisipasi orang tua secara sukarela.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Sumenep, Syaiful Rahman Dasuki, belum memberikan keterangan resmi. Saat wartawan MaduraPost mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kepala sekolah sedang ada agenda di luar,” ujar salah satu staf sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Fajar Hidayat, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan perpisahan diizinkan selama tidak memberatkan siswa dan wali murid.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Kembali Fasilitasi Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Cek Tanggalnya!

“Sesuai arahan Menteri, silakan mengadakan perpisahan, asalkan tidak memaksa atau membebani orang tua. Kalau soal study tour, juga tidak boleh dipaksakan. Itu harus atas kemauan anak dan persetujuan orang tua,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Terkait pungutan ijazah, Fajar mengaku belum menerima laporan secara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun terkait ijazah tidak dibenarkan, kecuali jika atas kesepakatan bersama secara sukarela.

“Kalau ada orang tua yang menyerahkan pengurusan ke sekolah, seperti legalisir dan foto, itu bukan pungli. Tapi kalau ada setor uang yang diwajibkan, itu jelas pungli. Kami selalu tekankan kepada sekolah agar tidak ada pungutan seperti itu,” pungkasnya.***