Headline

Diduga Lakukan Kecurangan, PPK Pademawu Dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan

×

Diduga Lakukan Kecurangan, PPK Pademawu Dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Diduga melakukan kecurangan, PPK Pademawu dilaporkan. (Foto: Safrai/Biro Pamekasan) 

PAMEKASAN, Madurapost.co.id Puluhan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi, melaporkan PPK Kecamatan Pademawu Dapil 5 terkait penggelembungan dan pengurangan suara Parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Senin, (20/5/19) sekira pukul 14:00 WIB.

PPK Pademawu diduga melakukan kecurangan dalam pesta demokrasi pada pemilu 2019 yang digelar pada 17 April 2019 kemaren.

Indra X, selaku korlap Central Kreasi Muda Pamekasan (CEKAM-P) sekaligus mewakili CSU Nusantara melaporkan PPK Kecamatan Pademawu tekait penggelembungan dan pengurangan suara parpol. Menurutnya, ada cukup banyak bukti dalam pelaporan ini.

Baca Juga :  Akhirnya Penyekatan dan Tes Swab Antigen di Suramadu Dibubarkan

“Kita ada cukup bukti dalam pelaporan ini, kita laporkan PPK Pademawu ke Bawaslu juga ke KPU,”Katanya

Menurutnya, Ada sekitar 5 sampai 9 suara parpol yang terindikasi digelembungkan maupun dilakukan pengurangan oleh PPK Pademawu.

“Sekitar 5 sampai 9 suara parpol yang digelembungkan maupun dilakukan pengurangan,”imbuhnya

Sementara itu Komisioner Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Demokrasi terkait laporan kecurangan di Dapil 5 Kecamatan Pademawu.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau Jawa Ditahan di Mapolres Pamekasan

“Ya benar, kami menerima laporan tersebut,” ucapnya saat usai menerima laporan dari Masyarakat Peduli Demokrasi.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan bahwa laporan tersebut belum diregister, menurutnya Bawaslu memerintahkan untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya terlebih dahulu.

“Syarat yang diajukan masih belum lengkap, kami perintahkan untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya,”imbuhnya

Jika sudah lengkap syarat formil, materiil dan bukti-buktinya dan ternyata setelah dilakukan kajian, penelitian ada penemuan tindak pidana maka akan dibahas di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Baca Juga :  Akibat Terbakar Api Cemburu, Gadis di Pamekasan Nekat Akhiri Hidupnya

“Apabila terjadi pelanggaran tindak pidana maka kami akan bahas di Gakkumdu, yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan,”Pungkas Ketua Bawaslu Pamekasan

Ditanya terkait jumlah pelaporan selama pasca rekapitulasi, Sukma firdaus menimpali, menurutnya selama pasca rekapitulasi, ada sekitar 20 laporan.

“Selama pasca rekapitulasi ada 20 laporan, yang belum selesai ada tiga kecamatan yakni Kecamatan Kadur, Kecamatan Larangan dan juga Kecamatan Pademawu,”Pungkas Sukma Firdaus. (mp/rai/zul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.