Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Jadi Bancakan, Proyek PL DKP Pemprov Jatim Dikerjakan Tanpa SPK

Avatar
3
×

Diduga Jadi Bancakan, Proyek PL DKP Pemprov Jatim Dikerjakan Tanpa SPK

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (MaduraPost/Moch Solihin)

PROBOLINGGO, MaduraPost — Proyek Pengadaan Langsung (PL) di bagian sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga diatur oleh oknum pejabat setempat untuk kepentingan pribadi.

Proyek-proyek tersebut, yang nilainya bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp200 juta, disebut-sebut dijadikan ajang kerjasama dengan oknum kontraktor, di mana keuntungan proyek dibagi dua antara oknum pejabat dan kontraktor terkait.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah seorang kontraktor yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pejabat berinisial SY menunjuk sejumlah kontraktor untuk “mengkondisikan” CV tertentu.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi PKH di Galis Meluas, Warga Akui Pemotongan Bantuan Sudah Berjalan Dua Tahun

Setelah semuanya terkondisikan, SY memberikan restu dan bahkan pinjaman dana kepada kontraktor untuk mengerjakan proyek.

Ironisnya, proyek-proyek tersebut dilaporkan mulai dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) atau pengumuman pemenang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selain itu, banyak proyek tidak menampilkan papan informasi proyek serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut umumnya berupa rehabilitasi ringan, seperti pengecatan pagar dan renovasi rumah dinas di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP di Bangil, Probolinggo, Situbondo, Malang, dan Banyuwangi.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Sembako

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kumbang Probolinggo, Suliadi menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat dengan tembusan kepada Penjabat Gubernur Jawa Timur.

“Kita segera buatkan surat pengaduan agar diperiksa,” ujar Suliadi, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa SPK merupakan pelanggaran serius. “Proyek PL/lelang seharusnya dilakukan setelah proses di LPSE selesai dan SPK terbit.

Baca Juga :  Dua Nama CV di Proyek Jalan Rp5,5 Miliar Sampang, Aktivis Soroti Transparansi

Namun, anehnya, meski ada pelanggaran di lapangan, tidak ada teguran atau tindakan nyata dari DKP maupun konsultan pengawas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.***