Scroll untuk baca artikel
Berita

Dicekal Keluar Negeri, Indikasi Kuat Bupati Bangkalan Jadi Tersangka

4
×

Dicekal Keluar Negeri, Indikasi Kuat Bupati Bangkalan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangkalan (Ra Abdul Latif Amin Imron)

BANGKALAN, MaduraPost – Dalam tiga hari tarahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Mulai dari Kantor Bupati, DPRD bahkan DPMD Kabupaten Bangkalan.

KPK juga mencegah Bupati Bangkalan, Ra Abdul Latif Amin Imron untuk pergi keluar Negeri selama enam bulan selama proses penyidikan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” Kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, seperti dilansir detikcom, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga :  Vaksinasi Tahap Dua Jajaran Forkopimda Bangkalan Dimulai dari Bupati

Menurut Khairul Kalam dari aktivis Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Bahwa pencekalan Bupati Bangkalan keluar negeri mengindikasikan Ra Latif sudah tersangka.

Hal tersebut juga berdasarkan informasi yang ramai dibicarakan masyarakat bahwa KPK dalam proses penyidikan kasus jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Bangkalan, KPK sudah menetapkan tersangka.

“Dicegahkan Ra Latif keluar negeri, hal ini indikasi kuat bahwa Bupati Bangkalan sudah tersangka, meski KPK belum merilis secara resmi,” Kata Khairul Kalam. Kamis (27/10/22).

Baca Juga :  Digugat Terkait P2KD di PTUN Surabaya, Bupati Bangkalan Melenggang Sebagai Pemenang

Lebih lanjut Khairul mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan KPK, mengingat Kabupaten Bangkalan selama dipimpin oleh Ra Latif tidak mengalami kemajuan yang dignifikan.

Bahkan dalam bidang pembangunan infrastruktur, Kabupaten Bangkalan berada ditingkat terendah dibandingkan dengan empat kabupaten di Madura.