Scroll untuk baca artikel
Headline

Dibawah Kepemimpinan Fathor Rahman, DPRD Pamekasan Divonis Telah Terjangkit Penyakit Paranoid

5
×

Dibawah Kepemimpinan Fathor Rahman, DPRD Pamekasan Divonis Telah Terjangkit Penyakit Paranoid

Sebarkan artikel ini
Samhari selakubKetua Ide@ (kanan) dan Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Dilatari banyaknya persoalan yang tak kunjung jelas penyelesaiannya, kebijakan dan kinerjanya sudah dianggap tidak pro rakyat sehingga menimbulkan berbagai gelombang aksi massa hampir setiap hari terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dinilai sudah tidak ada marwahnya oleh berbagai elemen masyarakat.

Bahkan saat ini, para anggota Legislatif di Kota Gerbang Salam itu oleh masyarakat telah divonis terjangkit penyakit Paranoid usai kemaren, pada (13 /4) tidak menemui massa aksi demo dari Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@) dan massa-massa aksi demonstrasi sebelum-sebelumnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Samhari selaku Aktivis senior sekaligus Presdir Ide@ mengatakan, berbagai vonis buruk serta reaksi massa yang terus dilakukan oleh elemen masyarakat itu jelas akibat kinerja Legislatif Pamekasan di bawah kepemimpinan Fathor Rahman selama ini telah memuat unsur kebohongan publik terhadap seluruh konstituen Partai, baik konstituen Partai-partai koalisi maupun oposisi.

Bahkan dalam proses pelaksanaan kinerja Legislatif dibawah kepemimpinanya (Fathor Rahman, red) setelah dianalisis, diteliti dan menilainya sebut Samhari itu sudah menjadikan Lembaga Legislatif itu sendiri telah kehilangan atau bahkan sama sekali tidak ada marwahnya.

“Dalam arti kata, dia (Fathor Rahman, red) tidak menjadi seorang penyeimbang dari tiga unsur fungsi pokok dari Lembaga Legislatif, yakni sebagai controlling, legislating dan budgeting,” terang salah seorang yang juga merupakan politisi di Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/4 /2022).

Lebih lanjut Ia memaparkan, dari ketiga bidang fungsi pokok Lembaga Legislatif dibawah kepemimpinan Saudara Fathor Rahman pada bidang budgeting (penganggaran) itu tidak satupun yang menjadi hak inisiatif Legislatif. Salah satu hal yang sangat populer di mata masyarakat setahun terakhir ini kata dia, adalah persoalan penghapusan TPP ASN.

Baca Juga :  KPU Sumenep Resmi Lantik PAW PPS, Rahbini Teguh Pendirian Hingga Sebut Buzairi Begini

“Dimana soal itu jelas-jelas seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab mereka (anggota DPRD Pamekasan, red), namun faktanya mereka diam, dan di bidang legislasi juga banyak hal yang tidak sama di dalam kuartal yang sama sehingga Legislatif itu sendiri nampak tidak mampu membuat perubahan apa lagi terobosan baru,” lanjutnya.

Samhari juga mengungkapkan, contoh dari fungsi pokok para Legislator di bidang control adalah salah satunya hak melakukan sidak pada semua kinerja Eksekutif, namun faktanya mereka diam dan menyajikan tindakan-tindakan yang seolah hanya demi kepentingan dan keuntungannya sendiri.

“Sample nyata yang lain adalah pada persoalan Pilkades beberapa waktu yang lalu, itu seharusnya dikuatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi konstruksi atau bangunan yang dibangun. Namun faktanya itu dimentahkan oleh kekuatan reaksi yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi demo,” ujarnya.

“Artinya jadwal dan proses tersebut bisa ditetapkan hanya karena bermodal desakan dari kelompok masyarakat yang menyatakan itu pro terhadap seluruh keputusan dari pimpinan, padahal itu seharusnya dilakukan oleh Legislatif, karena persoalan itu adalah ranah Legislatif atau domain policy Legislatif,” pungkasnya.

Pihaknya menambahkan, kalau politik di Kabupaten Pamekasan secara kultural boleh dikatakan masih menganut sistem Parokial atau Bateralistic sehingga di ujung tanduk kepemimpinan siapapun yang bisa dipercaya itu diharap keputusan dan kebijakannya. Yang terjadi hari kata Mantan Aktivis GMNI itu, legesi dari pada unsur kelompok yang boleh dikata itu kewenangannya melampaui kewenangan Partainya.

“Kenapa saya bilang begitu karena Partai itu ditopang oleh segala bentuk kekuatan yang dibangun berdasarkan kepercayaan publik terhadap pemimpin informal lembaga pendidikan islam LPI ataupun Pondok Pesantren yang melegasi seorang Fathor Rahman yang telah nyata-nyata menyajikan bentuk kebohongan publik kepada yang memberikan legasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Pantura Pamekasan, Pemuda Asal Pasean Tewas Terlibat Kecelakaan

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman mengatakan, kalau aksi itu ditopang oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menggulingkan dirinya, artinya kata dia, mereka sebetulnya menagih janji di dua tahun setengah (2 ½) sesuai dengan perjanjian pada waktu pelantikan, dan ia menyebutkan sudah tahu orang-orangnya.

“Yang kedua yaitu terkait kinerja kami dibilang inovasi itu seharusnya, kaki kan hanya menjalankan amanat konstitusi, kemudian terkait dengan inovasi-inovasi itu inovasi apa?, wong kami itu bukan eksekutif, seharusnya yang membuat inovasi itu adalah eksekutif yang harus lebih lihai, fungsi kami kan hanya di penganggaran,” tanggapnya melalui hubungan via WhatsAppnya.

Dipaparkannya lebih lanjut, kalau hal itu dianggap penting bagi masyarakat dan berguna bagi masyarakat Pamekasan secara umum maka pihaknya anggarkan untuk penganggaran, kemudian di kontrol ucap dia, memang kemaren itu akibat Pandemi Covid-19 kontrol pihaknya ke bawah tidak sebanyak sebelum Pandemi, kalau sebelum Pandemi sebut dia, pihaknya di jatah waktu di dalam Tatib nomer 1 tahun 2019 yang dirubah menjadi nomer 2 tahun 2021.

“Tatib kami mengatakan bahwa kontrolling anggota Dewan itu hanya diberi jatah hanya 15 hari kerja di dalam sebulan, kalau sebelum Pandemi satu komisi melakukan sidak ke bawah secara bersamaan, tapi ketika Pandemi itu berkurang, kalau satu komisi ada 10 orang, kalau sekarang setengah komisi ada yang 5 orang dan ada yang 6 orang melakukan sidak, nah itu sebetulnya yang tidak diketahui publik gitu, ” jelasnya.

Baca Juga :  Degradasi Nilai: GP Ansor Bukan Kuda Politik!

Sidak-sidak seperti ini tidak diketahui publik, kenapa kata Fathor Rahman, karena banyak sebetulnya yang nyinyir terhadap kepemimpinannya disangka tidak bekerja, itu di kontrol. Kemudian di legislasi itu sebetulnya banyak di Perda-Perda yang sudah masuk ke pihaknya ucap dia, dan jadi beberapa saja gitu.

“Kemudian ini kenapa sedikit sekali Perda yang dibuat selama Pandemi Covid-19 ini karena selama 2 tahun ini kami tidak bisa bekerja apa-apa, kemudian merevisi Perda itu harus diajukan terlebih dahulu ke bagian Biro Hukum dan Biro Otoda Provinsi Jatim,” tukasnya.

Pihaknya menyatakan kalau Undang-undang Omnebus Law itu juga menghambat terhadap kinerjanya untuk merevisi mengubah untuk mengusulkan Perda, kenapa kata dia, walaupun Omnibus Law sudah dibatalkan oleh MK, tapi Omnibus Law yang kemaren sempat bergulir di era 2019-2021 saat Pandemi itu menjadi hambatannya untuk melaksanakan revisi Perda itu.

“Fungsi kami kan hanya tiga, ada fungsi budgeting, fungsi legislating dan fungsi controlling. Jadi mau membuat inovasi apa gitu kan, kan repot juga kalau ditanya membuat inovasi apa, yang harus lihai itu adalah eksekutif kemudian eksekutif itu mengajukan kepada kami, nah kalau inovasi yang diajukan itu dirasa manfaatnya banyak maka budgeting ini harus diutamakan,” urainya.

Terakhir ia menegaskan dan bertanya, kalau dikatakan dirinya membohongi publik publik yang mana, kebohongan apa yang dirinya buat.

“Karena dalam hal apapun saya selalu transparan, baik ke media maupun ke publik pada umumnya,” katanya.