SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Diam Diam Buka Kotak Suara, DPC Gerindra Somasi KPU Pamekasan

Avatar
×

Diam Diam Buka Kotak Suara, DPC Gerindra Somasi KPU Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Dok, Khairul Kalam Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Menindak lanjuti surat keputusan Bawaslu RI Nomor; 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan surat Rekomendasi KPU RI, Nomor: 907/PY. 01.1-SD/03/KPU/VI/2019, KPU Kabupaten Pamekasan membuka kotak suara yang di simpan di Dudang logistik, Sabtu 22/06/19.

Namun pembukaan kotak suara untuk melakukan perbaikan Form DA 1 DPR tersebut, KPU Kabupaten Pamekasan mendapat kecaman keras dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu ditunjukan dengan Somasi yang dikirim DPC Partai Gerindra kepada ketua KPU Kabupaten Pamekasan. Karena menurut DPC Partai Gerindra, KPU Pamekasan Tidak Profesional dan terkesan ada main.

Baca Juga :  Lagi !! Polres Sampang Berhasil Tangkap Empat Pengedar Sabu

Khairul Kalam selaku Pengurus DPC Partai Gerindra mengatakan bahwa Tindakan KPU membuka Kotak suara dan melakukan rekap tanpa pemberitahuan kepada Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Bentuk permainan dan Dugaan Adanya kecurangan Baru.

” Ini Bukti bahwa KPU Kabupaten Pamekasan tidak Profesional. Seharusnya dalam pembukaan kotak suara itu Parpol Peserta Pemilu Juga di undang” Kata Khairul

Baca Juga :  Pembangunan di Desa Banban Bikin Kepala Desa Bungkam, Camat dan Polsek Kemana?

Kehadiran Partai politik peserta pemilu sangat penting karena dalam kotak suara yang dibuka juga berisi dokumen partai lain. Selain itu perbaikan yang dilakukan KPU juga akan Berpengaruh terhadap hasil perolehan suara dari partai lain.

“Yang diperbaiki memang perolehan suara Caleg DPR RI milik partai Nasdem, Tapi hal itu kan juga berpengaruh terhadap perolehan suara partai yang lain” imbuhnya

Menanggapi Somasi yang disampaikan DPC Partai Gerindra, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Parmas dan SDM, Fathor Rahman mengatakan, KPU Pamekasan tidak mengundang perwakilan dari partai politik karena dalam putusan Bawaslu dan KPU RI memang tidak ada perintah untuk melibatkan partai politik dalam pembukaan kotak suara terkait perbaikan DA1 tersebut.

Baca Juga :  Menunggu Hari Ahir Masa Jabatan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam

“Kalau sesuai keputusan surat edaran dari KPU RI itu untuk membuka kotak surat suara tersebut hanya cukup diawasi Bawaslu saja,” katanya, dikutip dari TribunMadura.com , Senin 24/6/2019. (mp/liq/zul)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.