Scroll untuk baca artikel
Headline

Destinasi Wisata di Sumenep Dibuka, Pengunjung Dibatasi dan Patuhi Protokol Kesehatan

Avatar
11
×

Destinasi Wisata di Sumenep Dibuka, Pengunjung Dibatasi dan Patuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Semenjak masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia, utamanya Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa objek wisata mulai menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Meski nyatanya kota berlambang kuda terbang ini masih berstatus zona oranye, sejumlah objek wisata sudah mulai kembali membuka destinasi dengan patuh pada Prokes yang ada.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Bambang Irianto menjelaskan, demi mengembalikan pemulihan sektor ekonomi di masa new normal (Kenormalan baru), objek wisata sudah bisa dinikmati para pengunjung.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kembali Lakukan Aksi Demontrasi Ke Kantor Bank BRI Pamekasan

“Tapi dibatasi. Kami mewanti-wanti kepada pengelola destinasi agar tetap mengikuti Prokes yang ada,” kata dia, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (26/10/2020).

Pihaknya memastikan, jika ada salah satu pengelola destinasi wisata yang tidak mengindahkan Prokes Covid-19 akan ditindak tegas.

“Jadi para pengelola destinasi ini harus juga bisa bekerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Guluk-guluk Menyambut Kunjungan Menko PMK RI di Ponpes An-Nuqayah

Sementara itu, ditanya soal para pelancong atau wisatawan luar daerah yang hendak datang ke Sumenep untuk menikmati destinasi wisata, dipastikan belum ada.

“Sampai saat ini belum ada turis masuk Sumenep,” jelasnya.

Untuk diketahui, selama mas pandemi, sejumlah destinasi wisata seluruh Indonesia ditutup untuk sementara waktu, sampai penyebaran virus Corona sudah bisa dipastikan hilang.

Baca Juga :  Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pamekasan Bagikan Helm Gratis

Untuk itu, Pemerintah saat ini menganjurkan segenap pelaku usaha destinasi wisata hendaknya mematuhi Prokes yang ada. (Mp/al/kk)