SUMENEP, Madurapost.id – Dalam menggunakan dana desa (DD) di tahun 2020 terdapat kebijakan prioritas pada Peraturan Bupati. Yakni penggunaan DD sebagai wujud sinergi pelaksanaan program pembangunan, utamanya di pembangunan desa.
Salah satunya adalah mewajibkan desa minimal menganggarkan 2 unit rumah rehap tidak layak huni (RTLH), melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Desa (APBDes).
“Kongkritnya, jika desa tidak menganggarkan itu maka Camat wajib menolak dalam melakukan evaluasi RAPBDesnya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (3/9).
Moh. Ramli, Kadis DPMD Sumenep, menerangkan boleh tidak menunaikan program tersebut kalau di desa tersebut sudah nyata-nyata tidak ada yang perlu direhabilitasi.
“Adapun nilainya, per 1 unit rumah sebesar Rp 15 juta atau 30 juta per desa. Tergantung desa, pokoknya di tahun ini 2 unit rumah per desa, sehingga kalau di akumulasi sekitar 660 rumah rehap tak layak huni,” pungkasnya. (Mp/al/rus)






