Scroll untuk baca artikel
DaerahInternasional

Dermaga Gili Iyang Ambruk, DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab

6
×

Dermaga Gili Iyang Ambruk, DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemkab

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Ambruknya dermaga pelabuhan di Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menuai sorotan dari Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebab, pembangunan infrastruktur jembatan yang mendapatkan kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur itu ambruk sebelum proyek di kerjakan. Sarana di bidang kepariwisataan di Sumenep sangat banyak kekurangan-kekurangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Contohnya pembangunan dermaga saja yang ada bantuan dari APBD Jawa Timur yang kita ketahui bersama sudah ada kerusakan,” kata Indra Wahyudi, Wakil DPRD Sumenep, Rabu (17/6).

Baca Juga :  Inovasi Digital BBS Sekolah BPRS Bhakti Sumekar Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar Sumenep

Indra mengakui, hal itu sangat dirasa penting jika melihat pembangunan infrastruktur di Sumenep terus akan dijalankan. Sehingga, pihaknya menyarankan agar hal tersebut harus didiskusikan di kemudian hari agar tidak ada lagi proyek-proyek seperti itu.

“Data kemarin pun banyak proyek yang mangkrak di perjalan yang pada akhirnya di putus kontrak dan kemudian dilanjutkan kembali pada tahapan berikutnya. Nah, tahapan yang begini yang kemudian terkendala,” kata dia.

Untuk diketahui, ambruknya jembatan di Pulau Gili Iyang, dinilai karena faktor alam. Proyek besar dengan nilai sekitar Rp 15 miliar lebih itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2019, dikerjakan oleh PT Kolam Intan Prima, dan berhenti pada akhir Februari 2020 lalu, sebab di putus kontrak.

Baca Juga :  APBD Sumenep 2026 Disetujui, DPRD dan Pemkab Sepakat Tekan Belanja dan Perkuat PAD

Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 550/SPPBJ 1776248/435.106.1/2019, masa pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang itu, dimulai t sejak tanggal 26 September 2019, dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 lalu.

Dengan ketentuan tersebut, ternyata pelaksana (PT. Kolam Intan Prima ) tesebut belum menuntaskan pekerjaannya. Akan tetapi, sesuai dengan aturan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKO) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep memperpanjang pelaksanaan sampai akhir Februari 2020 lalu.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Tahu Lokasi Gembong Bandar Narkoba, Dimana ?

Kendati demekian, meski masa pengerjaannya diperpanjang, pelaksana tak kunjung meneyeselsaikan pengerjaan tersebut. Sehingga PPKO Dishub Sumenep akhirnya memutus kontrak kerja dengan PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana.

“Tidak ada kesalahan rekontruksi, itu faktor alam. Karena pekerjaan belum sempurna sehingga itu tidak terkunci. Ya resikonya itu ambruk, nanti kita bicarakan dengan pelaksananya,” ungkap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Agustiono Sulasno, Selasa (16/6) kemarin. (Mp/al/rus)