SAMPANG, MaduraPost -Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sokobanah (AMS) menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya yang dilakukan mantan Kades. Selasa (16/05/2023).
Korlap Aksi, Khairul Kalam menyampaikan dalam orasinya, bahwa kasus di Sokobanah Daya yang dilakukan mantan Kepala Desa Sokobanah Daya, (H. Jatem) sudah hampir 4 tahun tidak ada kepastian hukum di Kejari Sampang.
Menurut Khairul, Kejari Sampang telah memanipulasi Kasus Korupsi Dana Desa di Sokobanah daya sehingga dibiarkan mangkrak tanpa Kepastian hukum yang jelas.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, Khairul dengan lantang menentang Kejari Sampang untuk membukan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan berdiskusi.
“Saya tantang Kejari Sampang, Undang Undang Mana yang digunakan Kejari Sampang sehingga Jatem bisa lolos dari jeratan pida Korupsi,” Kata Khairul Kalal Dalam orasinya.
Setelah berdialog dengan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Akhirnya 7 perwakilan peserta aksi diminta untuk menemui dan berdiskusi dengan Kejari Sampang Budi Hartono.
Dalam diskusi tersebut, Kejari Sampang Budi Haryono meminta waktu kepada peserta aksi untuk menelaah kembali Kasus Korupsi di Desa Sokobanah Daya.
“Karena kami yang ada disini banyak yang baru, termasuk Kasu Intel dan Kasi Pidsus, maka beri kami waktu maksimal satu minggu untuk menelaah kembali kasus tersebut,” Kata Kejari Sampang.






