Demi Peningkatan Standar Keamanan, SPBU 54.693.12 Bindang Mulai Berlakukan Pengisian Jerigen Berbahan Logam

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sala satu petugas SPBU Yang sedang melakukan pengisian Jerige berbahan Logam

PAMEKASAN,(Beritama.id) – SPBU 54.693.12 yang lokasinya berada di Desa Bindang Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kini di SPBU tersebut sudah memberlakukan pengisian jerigen berbahan logam, Selasa (14/07/2020)
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Manager SPBU.54.693.12 , Andi Kusmanto, dirinya mengatakan, bahwa PT Pertamina sudah lama memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang mewajibkan penggunaan wadah jerigen berbahan logam.
“Ini merupakan aturan yang dibuat oleh PT Pertamina dan harus efektif,” terang Manajer SPBU Bindang saat ditemui di kantornya, Selasa(14/7)
Selain itu, SPBU Bindang dengan Nomor : 54.693.12 itu, menurut Andi, hal tersebut masih perlu disosialisakan kepada konsumen terkait pentingnya wadah jerigen, dan tentunya tidaklah mudah karena butuh sosialiasi berkelanjutan kepada konsumen secara persuasif.
“Kami masih perlu terus mensosialisasikan kepada konsumen tentang pentingnya wadah jerigen yang berbahan dari logam ini. Karena selain untuk menggantikan jerigen plastik, ini juga lebih pada peningkatan standar keamanan (safety),” ucapnya.
Andi juga menyampaikan, sebagai lembaga penyalur BBM yang wajib mematuhi ketentuan operasional, saat ini pihaknya telah mulai memberlakukan penggunaan jerigen yang berbahan dari logam tersebut.
“Kami sebagai lembaga penyalur BBM wajib mematuhi kententuan keamanan dan operasional. Maka, kami memberlakukan jerigen/wadah yang sudah menggunakan bahan dari logam, untuk mengantisipasi timbulnya api akibat listrik statis,” jelasnya.
Andi menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pemahaman pada konsumen untuk mempermudah konsumen, bahkan SPBU Bidang juga sudah menyediakan jerigen berbahan logam tersebut.
“Untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jerigen, tetap berlaku aturan seperti yang sebelumnya, yakni harus ada surat keterangan dari SKPD Terkait/Pemerintah Daerah,” pungkasnya 
Reporter : Fatholla
Editor : Lady Haura
Baca Juga :  SYAIFUL BAHRI, Kades Bajur Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo
Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis
Krisis Lingkungan Meningkat, WALHI Jatim Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan
Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang
Oknum Guru SD di Pamekasan Ingin Perkosa Keponakannya Saat Mandi Telanjang
160 Mahasiswa Ikuti Wisuda ke-26 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Ahgaff di Tarim
LSM Gebrak Meja di Sekolah, DPKS: Ini Penghinaan terhadap Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:33 WIB

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Senin, 9 Juni 2025 - 14:04 WIB

Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo

Senin, 9 Juni 2025 - 13:26 WIB

Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:17 WIB

Krisis Lingkungan Meningkat, WALHI Jatim Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:23 WIB

Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB