SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Demi Peningkatan Standar Keamanan, SPBU 54.693.12 Bindang Mulai Berlakukan Pengisian Jerigen Berbahan Logam

Avatar
×

Demi Peningkatan Standar Keamanan, SPBU 54.693.12 Bindang Mulai Berlakukan Pengisian Jerigen Berbahan Logam

Sebarkan artikel ini
Sala satu petugas SPBU Yang sedang melakukan pengisian Jerige berbahan Logam

PAMEKASAN,(Beritama.id) – SPBU 54.693.12 yang lokasinya berada di Desa Bindang Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kini di SPBU tersebut sudah memberlakukan pengisian jerigen berbahan logam, Selasa (14/07/2020)
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Manager SPBU.54.693.12 , Andi Kusmanto, dirinya mengatakan, bahwa PT Pertamina sudah lama memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang mewajibkan penggunaan wadah jerigen berbahan logam.
“Ini merupakan aturan yang dibuat oleh PT Pertamina dan harus efektif,” terang Manajer SPBU Bindang saat ditemui di kantornya, Selasa(14/7)
Selain itu, SPBU Bindang dengan Nomor : 54.693.12 itu, menurut Andi, hal tersebut masih perlu disosialisakan kepada konsumen terkait pentingnya wadah jerigen, dan tentunya tidaklah mudah karena butuh sosialiasi berkelanjutan kepada konsumen secara persuasif.
“Kami masih perlu terus mensosialisasikan kepada konsumen tentang pentingnya wadah jerigen yang berbahan dari logam ini. Karena selain untuk menggantikan jerigen plastik, ini juga lebih pada peningkatan standar keamanan (safety),” ucapnya.
Andi juga menyampaikan, sebagai lembaga penyalur BBM yang wajib mematuhi ketentuan operasional, saat ini pihaknya telah mulai memberlakukan penggunaan jerigen yang berbahan dari logam tersebut.
“Kami sebagai lembaga penyalur BBM wajib mematuhi kententuan keamanan dan operasional. Maka, kami memberlakukan jerigen/wadah yang sudah menggunakan bahan dari logam, untuk mengantisipasi timbulnya api akibat listrik statis,” jelasnya.
Andi menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pemahaman pada konsumen untuk mempermudah konsumen, bahkan SPBU Bidang juga sudah menyediakan jerigen berbahan logam tersebut.
“Untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jerigen, tetap berlaku aturan seperti yang sebelumnya, yakni harus ada surat keterangan dari SKPD Terkait/Pemerintah Daerah,” pungkasnya 
Reporter : Fatholla
Editor : Lady Haura
Baca Juga :  Dipaksa Beli Sembako di E-Warung Milik Sekdes, Penyaluran BPNT di Taroan Ricuh

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.