SUMENEP, MaduraPost – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendeklarasikan relawan anti narkoba di Mapolres setempat. Jumat (13/11/2020) pada pukul 07.30 WIB.
Adanya deklarasi relawan anti narkoba tersebut bertujuan demi memberantas peredaran di Kabupaten ujung timur Pulau Madura.
Data kepolisian, kasus narkoba tercatat sebanyak 89 kasus dengan total jumlah 139 orang tersangka selama tahun 2020.
Hadir dalam kesempatan itu, Kiai Muqsith, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes), kiai Taufiqurrahman, pengasuh Ponpes Matlabul Ulim, kiai Qusyairi, dan para habib, serta relawan anti narkoba.
“Semoga peredaran di Sumenep dapat dikendalika. Semoga Sumenep bisa bebas narkoba atas kerjasama semua elmen,” kata Bupati Busryo, dalam sambutannya, Jumat (13/11).
Busyro juga menegaskan apabila semua elmen harus bisa bersinergi antara masyarakat dan pemerintah. Sebab menurutnya, penyebaran narkoba di Sumenep cukup pesat.
“Ini butuh peran kita bersama. Terutama anak muda penerus bangsa, mari kita bersatu melawa narkoba,” ajak Bupati dua periode ini.
Disamping itu, Busyro mengaku apabila Kotanya telah masuk zona darurat, oleh sebab itu pihaknya mengajak masyarakat untuk membantu kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Kota kita sudah terancam, jadi bagaimana kita menekan peredaran ini, kita mengaggandeng Ponpes dan para kiai,” tukasnya.
(Mp/al/rus)