PAMEKASAN,MaduraPost – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menahan satu orang tersangka Kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 6,2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.
Setelah beberapa waktu lalu Kejari Pamekasan memeriksa sejumlah pejabat Diskominfo Pamekasan dan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa.
Akhirnya pada Senin (20/06/2022) menahan tersangka dari Kasus DBHCHT Tahun 2021 Kabupaten Pamekasan.
Penahan tersangka dari kasus tersebut di rilis melalu laman Instagram Kejari Pamekasan (@Kejari_Pamekasan) yang di Unggah pada hari Senin (20/06/2022).
“Telah dilaksanakan kegiatan penahanan tersangka dalam hal kasus tindak pidana khusus Penyimpangan Pengelolaan/Penggunaan dana bagi hasil tembakau pada diskominfo Kab.Pamekasan di Lapas Kelas II-A Pamekasan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan”,keterangan pada laman Instagram Kejari Pamekasan.
Namun pada lama tersebut tidak di jelaskan secara rinci nama dan jabatan dari tersangka tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.






