Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor, Warga Sumenep Ditangkap di Pamekasan

Avatar
6
×

Curi Sepeda Motor, Warga Sumenep Ditangkap di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Seorang laki laki warga Dusun Sempong Barat, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi usai ketahuan mencuri sepeda motor.

Dia adalah Agus Salim (38), seorang petani yang nekat mencuri sepeda motor di halaman Kampus IDIA, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Senin (20/12/2020) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  6 Penulis Jelajah Literasi Keuangan Terbaik Terima Penghargaan Dari BPRS Bhakti Sumekar

Dalam melancarkan aksinya, Agus tidak sendiri, dia bersama temannya yakni Maimun, warga Dusun Raas, Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Hasil keterangan polisi, Agus diamankan oleh Kanit Resmob Polres Sumenep di halaman rumah milik H. Yusuf, warga Dusun Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 09.20 WIB, Senin (22/2/2021) kemarin.

“Jadi saat melancarkan aksinya, Agus mengambil dan merusak kunci kontak sepeda motor, sedangkan Maimun menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Beat lawas warna merah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (23/2).

Baca Juga :  Proyek Plengsengan di Desa Gulbung Diduga Tumpang Tindih, Penyedia Jasa Berdalih Tidak Masuk RAB

Saat ini polisi sudah mengamankan barang curian yang dilakukan Agus bersara Maimun, yakni sepeda motor jenis Vario 150 Cc, warna putih tahun 2016, dengan nomor polisi (Nopol) A 2637 SH.

Kini, Agus dan Maimun terjerat Pasal 363 KUH Pidana. Keduanya berada di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mp/al/kk)