BANGKALAN, MaduraPost – Dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Bangkalan, Kejari Bangkalan memberikan pelayanan berbasis online untuk pelayanan tilang dan Sidang, guna menghindari kerumunan warga. Selasa (30/03/2020).
Hal itu dijelaskan langsung oleh Choirul Arifin selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, sudah dua minggu loket tilang ditutup dan beralih kepelayanan secara online, untuk menghindari tatap muka atau pertemuan secara langsung dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Pelayanan kita beralih, bukan di loket kejaksaan negeri Bangkalan, melainkan di kantor pos untuk pelanggar tilang membayar dendanya,” ujarnya saat diwawancarai oleh Tim MaduraPost di ruangannya.
Lelaki kelahiran Sidoarjo itu juga menambahkan bahwa pembayaran denda tilang bisa juga langsung melalui bank BRI terdekat di wilayah kabupaten Bangkalan.
“Disana nanti ada pelayanan delivery order tilang, maksudnya pelanggar nanti bisa dihantar barang bukti STNK dan SIM ke rumah masing-masing baik yang dari luar Bangkalan, bahkan bisa melakukan permintaan Delivery order di website Kejari,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pelayanan persidangan juga beralih ke sistem online yang sudah dimulai sejak minggu ini (30/03/2020), dan sudah melakukan uji coba menggunakan video Confrensi.
“Persidangan mulai sekarang terdakwa tidak dihadirkan ke pengadilan, cukup melalui video Confrensi, terdakwa nunggu di rutan, jaksa dan hakim dari kantor masing-masing menggunakan vidcon dalam melaksanakan persidangan,” terangnya.
Choirul Arifin menegaskan kejaksaan tetap melayani, namun membatasi orang yang ingin bertemu, bahkan penerimaan barang bukti harus steril, dengan cara menggunakan hand sanitizer dan desinfektan dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Bagi masyarakat mohon bersabar dulu dan mohon maaf jika terganggu, karena ini tujuannya untuk pencegahan. Intinya, kami kejaksaan siap melayani, mari kita saling menjaga dan bersama melawan Corona,” pungkasnya. (Mp/sur/lam)