 |
Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman saat ditemui wartawan Madurapost Chandra Wibawa. |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Terkait kasus Lurah Kolpajung Abd Aziz yang saat ini masih bergulir dan sudah ditangani pihak berwajib ini menimbulkan berbagai statement, baik dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun dari camat selaku pembimbing setiap lurah.
Saat ditemui di Kantor Kecamatan Kota, Saudi Rahman berkomentar bahwa dalam kasus ini dirinya tidak termasuk di dalamnya.
“Terkait permasalahan yang menyangkut lurah kolpajung, saya hanya dimintai keterangan oleh polres, saya tidak terlibat dikarenakan semua camat di Kabupaten Pamekasan ini bukan PPAT. Dan saya tahunya ada permasalahan ini setelah adanya LSM sudah melakukan audiensi,” ujar Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman.
“Kalau memang nantinya lurah akan tersangkut kasus hukum, saya juga tidak tahu apakah akan ada pidana. Karena setahu saya kasus tanah jatuhnya hanya perdata,” imbuhnya.
Sedangkan menurut keterangan LSM yang mengawal dan mengikuti gulirnya kasus ini hingga ke polres menyatakan lurah tetap akan tersandung pidana.
“Saya menduga lurah tetap akan tersangkut pidana dan bukan perdata. Karena ini bukan persoalan tanah biasa,” ujar Rahem LSM GEMPAR.
“Dan terkait pernyataan pak camat yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan tersangkut, saya rasa itu salah. Karena tanpa sepengetahuan camat maka lurah tidak akan berani membuat pernyataan ke BPN tentang legalitasnya tanah tersebut,” tambahnya.
“Pidana yang mungkin akan dikaitkan adalah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana sewa tanah pemkab,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak yang berwajib masih mendalami keterangan saksi-saksi terutama dari bagian staf kelurahan. (mp/can/red)
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow