Bupati Sumenep Tidak Keluarkan Surat Imbauan Terkait Warung Nasi yang Buka di Bulan Ramadhan – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Sumenep Tidak Keluarkan Surat Imbauan Terkait Warung Nasi yang Buka di Bulan Ramadhan

Penulis: | Editor:

SUMENEP, MaduraPost – Untuk menghargai umat muslim saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, warung nasi diimbau untuk menutup sementara usahanya sejak pagi hingga siang hari.

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak berlakukan penertiban warung nasi buka di bulan puasa Ramadhan 1441 H/2020 M tahun ini.

Hal itu disampaikan Fajarussalam, sekretaris Satpol PP Sumenep, bahwa hingga kini tidak ada aturan maupun Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penertiban warung nasi buka di pagi hingga siang hari.

“Hingga saat ini tidak ada SK aturan penertiban warung nasi buka di pagi hari dari Bupati Sumenep,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (18/5).

Meski begitu, Fajar, menjelaskan bahwa di tahun sebelumnya sebelum wabah Covid-19 melanda Kabupaten Sumenep, aturan tersebut seharusnya sudah ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Jadi barangkali karena dampak Covid-19 ini. Tapi untuk tahun sebelumnya ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, membenarkan jika hingga kini belum ada surat resmi perintah Bupati ada imbauan penertiban warung nasi buka pagi sampai siang hari.

“Belum ada SK Bupati perihal penertiban warung nasi buka di bulan ramadhan untuk tahun ini,” tuturnya.

Pihaknya menyatakan belum tahu menahu sebab musabab tidak adanya aturan tersebut. Padahal, kata Nurus, ramadhan tahun sebelumnya di keluarkan SK imbauan Bupati Sumenep.

“Saya heran juga, untuk tahun ini kok tidak ada,” tukasnya. (Mp/al/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.