Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bupati Sumenep Dukung Raperda Batas Usia Media Sosial, Fokus Lindungi Anak

×

Bupati Sumenep Dukung Raperda Batas Usia Media Sosial, Fokus Lindungi Anak

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)
WAWANCARA. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembatasan usia pengguna media sosial yang diinisiasi kalangan DPRD setempat.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah derasnya arus informasi digital.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kehadiran aturan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat anak-anak kini semakin mudah mengakses berbagai platform digital tanpa penyaringan usia yang jelas.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuka ruang bagi paparan konten yang tidak layak.

“Pemerintah daerah mendukung usulan dari DPRD. Ini sangat penting karena penggunaan media sosial saat ini tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga anak-anak bisa mengakses konten yang tidak semestinya,” ujar Fauzi, Rabu (8/4).

Ia berpandangan, raperda tersebut dapat menjadi instrumen nyata dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda di Kabupaten Sumenep.

Upaya ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan tata kelola ruang siber yang sehat.

Lebih lanjut, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

Edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak dinilai menjadi aspek penting dalam penerapan kebijakan ini.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi.

Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab.

“Tentu kami sangat mendukung raperda pembatasan usia pengguna media sosial. Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan media digital,” katanya.

Penguatan regulasi di tingkat daerah ini juga beriringan dengan kebijakan nasional yang telah diterbitkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sejak mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, kebijakan tersebut mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan batas usia.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan aturan itu melalui payung hukum di tingkat lokal, sehingga perlindungan terhadap anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.***