Bupati Pamekasan, Badrut Tamam. |
PAMEKASAN, (Beritama.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terbitkan Surat Edaran dalam upaya pencegahan Covid-19. Rabu (03/06)
Hal tersebut dilakukan untuk menghadapi momentum kembalinya santri ke pondok pesantren di wilayah Pamekasan.
“Kembalinya santri harus mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di pesantren, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh,” himbau Bupati Pamekasan dalam surat edaran.
Dirinya menegaskan, santri yang berasal dari luar kabupaten Pamekasan diharuskan dalam kondisi sehat.
“Harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari influenza, batuk dan sesak nafas dari pusat kesehatan di wilayah masing-masing,” katanya.
Badrut Tamam juga menghimbau, agar pesantren menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Sementara untuk santri dihimbau untuk mengkonsumsi makanan yang bernutrisi, khususnya untuk vitamin c, vitamin e dan masker akan disediakan Pemkab Pamekasan mulai dari bulan juli 2020 hingga akhir tahun anggaran 2020.
Hal tersebut dilakukan Bupati Pamekasan atas dasar ditetapkannya kabupaten Pamekasan sebagai zona merah Covid-19.
Tercatat, sebanyak 20 warga Pamekasan telah terkonfirmasi positif virus tersebut, yakni 4 orang meninggal, 8 orang sedang dirawat dan 8 orang lainnya dalam keadaan sembuh.
“Jadi, santri yang mengalami gangguan kesehatan harus dikoordinasikan dengan Puskesmas setempat, untuk dilakukan tindakan medis,” pungkasnya. (ita)