BANGKALAN, MaduraPost – Buntut pelayanan di RSUD Bangkalan Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) Kabupaten Bangkalan dipanggil oleh Komisi D.
Nurhasan ketua komisi D DPRD Bangkalan menjelaskan DPRS harus segera membentuk tim pengelola pelayanan pengaduan dari eksternal rumah sakit yang tidak melibatkan pijat RSUD.
Dengan adanya tim pengelola pelayanan pengaduan itu nantinya bisa membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan tentang kesehatan atau membantu terhadap keluhan dan kritikan. agar tercipta pelayanan yang profesional terhadap semua golongan di kabupaten Bangkalan.
“Jika ada pengaduan atau keluhan baik dari masyarakat maupun dari pihak rumah sakit bisa tersampaikan dengan baik,
Sementara terkait teknis, berapa personilnya biar dikaji oleh dewan pengawas, yang penting tidak boleh ada unsur dari rumah sakit,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRS Bangkalan Setijabudhi mengatakan, tugas pokok dan fungsi DPRS adalah menjembatani masyarakat dengan rumah sakit agar tidak terjadi miss komunikasi. Jadi apa yang kita peroleh dari masyarakat, kita sampaikan ke Bupati dan Bupati akan menindaklanjuti ke rumah sakit.
Pihaknya akan memaksimalkan media sosial untuk menanggulangi dan memberikan pelayanan di RSUD Bangkalan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemamanggilan terhadap pihak rumah sakit.
“Kita websitenya sudah lengkap, tinggal pengelolanya yang harus ditingkatkan, Alhamdulillah hari ini sedang berlangsung sidang kode etik di provinsi, dan kami minta hasil sidang itu segera disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya. (Mp/sur/kk)