Scroll untuk baca artikel
Headline

Bukan Ditetapkan Tersangka, KPK Justru Undang Bupati Pamekasan Untuk Terima Penghargaan

Avatar
12
×

Bukan Ditetapkan Tersangka, KPK Justru Undang Bupati Pamekasan Untuk Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini
LSM Jaka Jatim saat menggelar aksi demo di gedung KPK dan Surat undangan KPK Kepada Bupati Pamekasan untuk menerima penghargaan. (MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pada hari selasa (06/12) Kemaren, Sejumlah aktivis dari LSM Jaka Jatim menggelar aksi unjuk rasa ke gedung KPK meminta agar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan segera diusut tuntas.

Salah satunya adalah dugaan korupsi mobil Sigap yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jaka Jatim dengan tegas meminta KPK segera menetapkan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sebagai Tersangka.

Baca Juga :  KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Bangkalan

Namun fakta berbading terbalik, KPK bukan menelisik dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan, Justru KPK Mengundang Bupati Pamekasan untuk menerima penghargaan.

Dalam surat bernomor UND/2885/LHK.01/12/12/2022 disebutkan bahwa Bupati Baddrut Tamam akan menerima Penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022.

KPK memberikan penghargaan kepada Bupati Baddrut Tamam bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA) 2022 yang akan diselenggarakan di ruang Birawa, Hotel Bidakara jalan gatot subroto, Kav 71-73, Pancoran Jakarta Selatan, Hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022.

Baca Juga :  Empat Mamfaat Rambut Jagung Bila Dikonsumsi Manusia