Scroll untuk baca artikel
Berita

BPPKAD Sumenep Imbau Masyarakat Taat Pajak dan Ajukan DBH PDRD Lebih Cepat

Avatar
15
×

BPPKAD Sumenep Imbau Masyarakat Taat Pajak dan Ajukan DBH PDRD Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Kantor BPPKAD Sumenep, yang berlokasi di Jalan dr. Cipto, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan Nomor 55 Tahun 2023. Kamis, 30 November 2033.

Aturan ini menyangkut tata cara perhitungan alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tak lain tujuannya untuk memaksimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di desa se wilayah Kabupaten Sumenep.

Sementara DBH PDRD merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Berikut Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di 2 OPD Sumenep

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Sumenep, Titik Suryati, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akh. Sugiharto menjelaskan, dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2.

Pihaknya menerangkan, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerjasama BPPKAD dan seluruh aparat desa di Sumenep.

“Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” kata Sugiharto dalam keterangannya belum lama ini, Sabtu (30/11).

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Menjadi Poin Penting Dalam Reses MH Said Abdullah di Sumenep

Pihaknya menyebut, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional.

Di mana, perhitungan alokasi proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.

Sementara untuk alokasi yang diterima setiap desa, tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 di tahun 2022 untuk desa bersangkutan.

Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk 2023 juga cukup bagus.

Baca Juga :  Berikut Giat Jamaah Haji di Mekah, Kemenag Sumenep Gelar Istigasah

“Karenanya, kami sangat berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa, agar menyampaikan SPPT PBB P2, khususnya di tingkat desa,” kata dia menerangkan.

Pihaknya juga meminta, agar masyarakat luas di sejumlah desa yang ada di Kabupaten sumenep segera mengajukan proses pengajuan DBH lebih cepat.

Dengan begitu, Pemkab Sumenep telah mempermudah pelayanan masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran, baik menggunakan sistem manual atau elektronik.***