SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

BPD dan PJ Kades Lesong Daya Bermusyawarah Sengketa APBDes, Begini Kesepakatannya

Avatar
×

BPD dan PJ Kades Lesong Daya Bermusyawarah Sengketa APBDes, Begini Kesepakatannya

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost.id – Persoalan anggaran APBdes 2019 Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan yang sebelumnya diputuskan sepihak oleh PJ Kades, tanpa melibatkan BPD sehingga menjadi polemik pada masyarakat akhirnya terselesaikan dengan lewat jalur musyawarah di Balai Kantor Desa tersebut, Kamis (02/07/2020).

Dengan adanya musyawarah tersebut, persoalan penggunaan anggaran APBdes 2019 yang sebelumnya menjadi sengketa dan berbagai polemik diantara pihak Pemdes dengan BPD itu, akhirnya berujung sama-sama disepakati.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui musyawarah tersebut dihadiri oleh Kabid DPMD F. Wawan, Sekretaris Dinas DPMD Mohammad Jasin, Camat Batumarmar Fahmi beserta jajarannya, anggota BPD, PJ Kades Arif dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kabid DPMD F. Wawan menyatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi terhadap keputasan dan penyelesaian persoalan itu lewat musyawarah, dan musyawarah itu berujung kata sepakat.

Baca Juga :  Sejam Jalani Musyawarah, Gerak Cepat BPD Batu Bintang Bentuk P2KD

“Alhamdulillah, musyawarah terkait persoalan antara pihak Pemdes dan BPD prihal penggunaan anggaran APBdes 2019 sudah selesai, karena keduanya sama – sama sepakat,” katanya.

Dia juga meminta agar kedepannya antara Pemdes dan BPD bersinergi dalam pengelolaan anggaran APBdes di Desa tersebut.

“Saya minta antara Pemdes dan BPD bersinergi dalam pembahasan pengelolaan anggaran APBdes itu, dan saya juga meminta agar secepatnya melakukan pertemuan lagi dan membahas RAPBdes yang diperuntukkan penanganan dampak Covid – 19 itu, karena kasihan masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, salah seorang anggota BPD Samsul Arifin menceritakan, kalau ia sebelumnya merasa sakit hati dan kecewa terhadap tindakan PJ Kades yang tidak menghagai dirinya sebagai BPD.

Baca Juga :  Viral, Seorang Nenek Muda di Pamekasan Lahir 2025

“Pada regulasinya, kami selaku BPD merupakan salah satu penetap keputusan
peraturan Desa, maka oleh karena kami merasa sakit hati dan kecewa terhadap PJ Kades yang tampaknya sudah tidak menghagai kami sebagai BPD dan mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan kami, dan parahnya ketika ada sesuatu kejadian dimana PJ Kades mengunakan orang yang bukan dari anggota BPD tapi mengatasnamakan BPD,” katanya.

Lebih lanjut Samsul mengatakan, bahwasanya adanya tindakan yang dilakukan PJ tersebut dirinya yang anggap salah oleh masyarakat.

“Padahal semua kesalahan itu bukan dari kami tapi dari Pemdes dan beberapa pihak yang telah mempolitisir persolan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Didemo Aktivis HMI soal RKUHP Kontroversial

Kemudian ia juga nengatakan, kalau dengan adanya musyawarah yang melibatkan beberapa elemen itu dirinya mengapresiasi.

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya musyawarah ini, paling tidak agar semua tahu seperti apa persoalan yang sebenarnya, biar masyarakat tidak terus – menerus menyalahkan kami sebagai BPD, dan kami sepakat apa yang menjadi hasil musyawarah itu,” tambahnya.

“Kami harap, demi kepentingan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik agar Kantor Balai ditempati oleh PJ Kades dan kami juga berharap kepada PJ Kades kedepannya wajib transparan dan bekerja sama dengan kami, terkait pengelolaan anggaran APBdes itu,” harap Samsul. (Mp/nir/uki/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.