SUMENEP, MaduraPost – Maling toko sembako di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan warga. Jumat, 22 September 2023.
Meski sudah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib, maling ini sempat membobol toko itu hingga bahan dagangan sejumlah sembako raib.
Diketahui, toko sembako tersebut milik warga Kecamatan Batuputih yang berlokasi di Pasar Bangkal, Jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (20/9/2023) kemarin. Toko sembako tersebut dibobol maling saat ditinggal pemiliknya.
Dari hasil keterangan Ach. Sayudi (48) alias pemilik toko, dia mengatakan, bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di rumah.
Kabar tentang toko sembako miliknya dibobol maling ia dengar dari pihak keamanan.
Ach. Sayudi mendapat telepon bahwa ada yang mencuri barang di tokonya.
“Keamanan pasar di sana bilang kalau sembako milik saya ada yang mengambil, dan barang sembako saya sudah berada di luar toko milik saya,” kata Ach. Sayudi dalam keterangannya yang diterima media, Jumat (22/9).
Mendengar kabar buruk itu, Ach. Sayudi ia langsung bergegas menuju toko miliknya. Sesampainya di sana ia terkejut, sejumlah barang dagangan sudah berserakan di luar area toko.
Pihaknya mengungkapkan, ada 3 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
“1 orang melarikan diri ke arah timur sedangkan 2 orang lainnya lari ke arah barat. Kami sempat mengejarnya bersama warga yang lain,” kata dia mengungkapkan.
Namun tak butuh waktu lama, nasib baik masih berpihak pada Ach. Sayudi. Kamis (21/9/2023) pagi, ia bersama warga setempat berhasil menangkap 1 palaku yang sebelumnya sempat kambur.
Pelaku yang sempat kabur ini berinisial SA (36). Tanpa berpikir panjang, Ach. Sayudi bersama warga langsung menyeret pelaku tersebut ke polisi.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan insiden pencurian toko sembako tersebut.
Widiarti mengatakan, 1 orang pelaku pencurian toko sembako milik Ach. Sayudi sudah diamankan polisi. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Widiarti menerangkan, maling toko sembako ini mencuri dengan merusak pintu triplek dan dinding atas bangunan.
“Sembako yang dicuri berupa gula, mie goreng, sabun, dan extra joss,” kata dia menerangkan.
Akibat peristiwa itu, pemilik toko alias Ach. Sayudi mengalami kerugian Rp1.742.000.
Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana.****






