BNNK dan Polres Sumenep Beda Pandang, Benarkah Soal RJ Demi Lindungi Bandar Narkoba?

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACARA. Potret Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 lalu. (M.Hendra.E/MaduraPaost)

ACARA. Potret Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 lalu. (M.Hendra.E/MaduraPaost)

SUMENEP, MaduraPost – Perbedaan pandangan antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep dan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep membuat penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh Polsek Dungkek menjadi semakin kontroversial.

Polres Sumenep mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memperbolehkan penerapan RJ bagi pengguna narkoba.

Namun, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan rekomendasi untuk proses tersebut.

“Perlu diketahui, BNNK tidak pernah memberikan rekomendasi terkait RJ. Kami juga tidak menjalankan RJ untuk kasus narkoba,” ujar Bambang saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 21 Januari 2025 siang melalui sambungan teleponnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Sampang Tidak Bergeming Melihat Proyek Amburadul Milik Oknum Politisi PKS

Menurutnya, RJ hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah pelaku bukan residivis.

“Kalau tersangka sudah menjadi residivis, proses RJ tidak dapat dilakukan, dan kasusnya harus tetap dilanjutkan ke jalur hukum,” tambahnya.

Bambang juga menegaskan, bahwa BNNK tidak memungut biaya dalam proses asesmen pengguna narkoba maupun rehabilitasi rawat jalan, selama kuota masih tersedia.

“Jika ada pihak yang meminta biaya kepada korban, segera laporkan kepada saya. Kami tidak ingin ada pihak yang bermain-main dalam penanganan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Virus Corona 

Sebaliknya, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyatakan bahwa proses RJ terhadap dua tersangka dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BNNK.

“Setelah rekomendasi dari BNN, tersangka langsung dibawa ke Gana Pamekasan. Proses RJ-nya saat ini masih menunggu gelar perkara,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait adanya pungutan biaya terhadap keluarga tersangka, Widiarti mengakui bahwa pihak keluarga diminta membayar Rp3,5 juta untuk asesmen dan Rp30 juta untuk rehabilitasi.

“Biaya asesmen itu tanggungan pribadi. Rehabilitasi memang membutuhkan biaya besar, seperti kasus sebelumnya yang mencapai Rp17 juta,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Baca Juga :  Ra Achmad Fauzi, Satu-Satunya Bupati di Madura yang Terima Penghargaan dari JTV

Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap dua warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, yakni Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38), pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, penanganan kasus ini dianggap tidak biasa. Polisi tidak merilis penangkapan tersebut ke publik dan diduga mempercepat proses RJ serta rehabilitasi untuk kedua tersangka.

Berdasarkan informasi dari sumber lapangan, saat penyidikan, kedua tersangka menyebut nama Riyanto, yang diduga merupakan bandar narkoba. Proses RJ ini diduga menjadi upaya untuk melindungi bandar tersebut dari jeratan hukum.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB