SUMENEP, MaduraPost – Perbedaan pandangan antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep dan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep membuat penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh Polsek Dungkek menjadi semakin kontroversial.
Polres Sumenep mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memperbolehkan penerapan RJ bagi pengguna narkoba.
Namun, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan rekomendasi untuk proses tersebut.
“Perlu diketahui, BNNK tidak pernah memberikan rekomendasi terkait RJ. Kami juga tidak menjalankan RJ untuk kasus narkoba,” ujar Bambang saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 21 Januari 2025 siang melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, RJ hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah pelaku bukan residivis.
“Kalau tersangka sudah menjadi residivis, proses RJ tidak dapat dilakukan, dan kasusnya harus tetap dilanjutkan ke jalur hukum,” tambahnya.
Bambang juga menegaskan, bahwa BNNK tidak memungut biaya dalam proses asesmen pengguna narkoba maupun rehabilitasi rawat jalan, selama kuota masih tersedia.
“Jika ada pihak yang meminta biaya kepada korban, segera laporkan kepada saya. Kami tidak ingin ada pihak yang bermain-main dalam penanganan narkoba,” tegasnya.
Sebaliknya, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyatakan bahwa proses RJ terhadap dua tersangka dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BNNK.
“Setelah rekomendasi dari BNN, tersangka langsung dibawa ke Gana Pamekasan. Proses RJ-nya saat ini masih menunggu gelar perkara,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait adanya pungutan biaya terhadap keluarga tersangka, Widiarti mengakui bahwa pihak keluarga diminta membayar Rp3,5 juta untuk asesmen dan Rp30 juta untuk rehabilitasi.
“Biaya asesmen itu tanggungan pribadi. Rehabilitasi memang membutuhkan biaya besar, seperti kasus sebelumnya yang mencapai Rp17 juta,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap dua warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, yakni Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38), pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, penanganan kasus ini dianggap tidak biasa. Polisi tidak merilis penangkapan tersebut ke publik dan diduga mempercepat proses RJ serta rehabilitasi untuk kedua tersangka.
Berdasarkan informasi dari sumber lapangan, saat penyidikan, kedua tersangka menyebut nama Riyanto, yang diduga merupakan bandar narkoba. Proses RJ ini diduga menjadi upaya untuk melindungi bandar tersebut dari jeratan hukum.***