Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Biaya Program PTSL di Desa Candi Rp 450 Ribu, Kepala Desa: Silahkan Buktikan

5
×

Biaya Program PTSL di Desa Candi Rp 450 Ribu, Kepala Desa: Silahkan Buktikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

 

SUMENEP, MaduraPost – Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang saat ini berubah menjadi Program Pendaftaran Tanan Sistematis Lengkap (PTSL) Selalu dijadikan lahan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Setelah heboh terkait adanya dugaan Pungli Program PTSL di desa Pakandangan Sangra, Kini Organisasi Pemuda Dungkek Peduli Masyarakat (PDPM), mengungkap adanya Dugaan Pungli yang terjadi di Candi.

Menurut AK (Inisial) selaku bagian dari Organisasi PDPM mengatakan bahwa sejak bergulirnya program PRONA /PTSL di Desa Candi, Masyarakat harus membayar biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp 450 Ribu.

Baca Juga :  Ketua LKKN Pamekasan Ingatkan Direktur RSUD Waru Terkait Anggaran Penanganan Covid-19

“Di desa Candi itu setiap petaknya di minta Rp. 450.000 secara bertahap, 400.000 diambil oleh Kepala Dusun (Kadus) waktu permohonan, dan 50.000 di ambil di Balai Desa waktu pengambilan sertifikat,” kata AK. Selasa (28/1/2020).

Padahal, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, telah diatur dalam keputusan Meneg Agraria, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 Tahun 1995, tentang perubahan besarnya pungutan biaya.

Masih menurut AK, ada sembilan warga dari Dusun yang berbeda di Desa Candi yang mengetahui administrasi Prona tersebut, telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Ada wargan Dusun Leke I, Dusun Gunung I, Dusun Leke II dan Dusun Gunung II. Bahkan, salah satu dari mereka ada yang membayar sebesar Rp. 900.000,- karena mengajukan permohonan 2 petak tanah,” beber AK.

Baca Juga :  Pabrik Milik Warga Negara Uzbekistan di Sumenep Terbakar

Selain itu, AK menilai kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sebab, selama yang diketahui AK, Pemdes setempat dinilai kurang transparan.

“Secara tiba-tiba Kadus dari setiap Dusun di Desa Candi langsung mendatangi masing-masing rumah warga yang mau mengajukan permohonan sertifikat tanahnya,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, warga lain inisial FY, membenarkan bahwa sosialisasi terkait Prona jauh dari kata transparan.

Baca Juga :  KELUARGA BESAR MADURA POST BIRO SUMENEP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Sebelumnya tidak ada pengumuman dari pemerintah desa, secara tiba-tiba masyarakat yang mau sertifikat tanahnya langsung di minta biaya sebesar itu oleh kadusnya,” Katanya

Pihaknya berharap, agar Pemdes Candi bisa menerapkan segala bentuk informasi pemerintahan secara transparan kepada warganya.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Candi, Sunaryo, menampik informasi yang telah dikatakan warganya itu. Saat di konfirmasi melalui sambungan selularnya, dia dengan tegas mengatakan bahwa informasi tersebut bersifat bohong.

“Bohong itu, saya tidak pernah menerima uang dari masyarakat terkait realisasi Prona, mana buktinya, silahkan buktikan, intinya saya tidak pernah menerima uang itu,” kata Sunaryo. (mp/fat/rul)