PAMEKASAN, Madurapost.id – Ujaran kebencian yang menyeret seorang perempuan bernama Ulfatus Zahro ke meja hijau mendapat perhatian dari sejumlah alumni pondok pesantren di Madura.
Tuntutan hukuman Maksimal terhadap Ulfatus Zahro juga disuarakan oleh Sukandar yang merupakan alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar.
Menurut Sukandar, Sakit hati atas penghinaan terhadap KH Muddatstsir Baddrudin tidak hanya dirasakan oleh alumni Panyepen, Tapi para alumni khususnya yang pernah menimba ilmu agama di Pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demi Allah saya menangis pak, ketika majelis hakim menunjukan foto Kyai, Kok bisa orang itu menghina Kyia, Saya tahu kalau Kyia sudah pasti memaafkan, Tapi sebagai alumni kami tetap tidak rela dan minta majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa,” Kata Sukandar. Kamis (17/09/2020)
Sukandar yang juga sebagai Pengurus Wilayaj Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Provinsi Jawa Timur berharap agar terdakwa Ulfatus Zahro mendapat hukuman maksimal sehingga tidak ada lagi orang yang menistakan ulama.
“Ulama adalah simbol Agama, Menghina ulama berarti telah menistakan agama, Dan tidak ada pilihan bagi penista agama selain hukam maksimal atau ulumni akan berontak,” Jelas Kandar.
Sebagaimana diketahui, Kasus ujaran kebencian terhadap KH. Muddatstsir Baddrudin memasuki sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Sugeng Sutrisno. (Mp/ron/kk)