Bersama Mahasiswa, Komisi II DPRD Sumenep Sidak Dua Lokasi Tambak Udang, Berikut Temuannya – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Bersama Mahasiswa, Komisi II DPRD Sumenep Sidak Dua Lokasi Tambak Udang, Berikut Temuannya

Penulis: | Editor:

SUMENEP, MaduraPost – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua lokasi tambak udang, Rabu (11/3/2020) kemarin.

Dalam pantauan media ini, Komisi II DPRD Sumenep lakukan Sidak ke di Desa Lombang dan Desa Desa Lapa Daya, bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Timur Daya (API).

Pertama, Sidak tersebut dilakukan di perusahaan tambak udang, PT. Lombang Sumber Rejeki, terletak di Desa Lombang, Kecamatan Batang Batang. Namun dalam hasil sidak tersebut, Komisi II DPRD tidak terlalu banyak menemukan adanya pelanggaran.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Secara menyeluruh, tambak udang yang berada di dua kawasan tersebut telah memenuhi standart dan sesuai dengan undang undang kemeterian.

“Kalau sudah ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan lainnya itu sudah jelas. Hasil Sidak kali ini memang ditemukan tidak terlalu banyak kesalahan di tambak PT. Lombang ini, hanya masalah jarak bibir pantai yang terkena abrasi. Kalau saya amati dilihat jarak seratus meter ke lokasi tambak, memang tidak nyampek, namun BPN juga harus jelas dimana garis pantainya yang tidak ada dokumennya,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H. Masdawi pada sejumlah media.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Masdawi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum jelas mengungkap garis pantai, yang pada akhirnya akan terjadi bancakan pohon cemara dipindah kedepan, seakan-akan badan pantainya tidak ada.

“Kadang ada yang usil cemaranya dipindah kedepan dan disertifikat. BPN ini harus jelas juga, dimana tanah TN dimana garis pantai,” tegasnya.

Sedangkan terkait air limbah tambak udang, Masdawi mengaku, telah puas sesuai dengan undang-undang Kementerian dan uji lab.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

“Masalah itu yang dominan LH, sebab disini dua bulan sekali bahkan tiga hari sekali ada uji labnya. kalau memang tidak sesuai pastinya di IPALlnya ada virus, sehinga tambaknya juga kena. Kalau pengelola tambak tidak memperhatikan IPALnya resikonya pada tambaknya sendiri,” urainya.

Disisi lain, dengan perkembangan regulasi yang dikembangkan pemerintah, tentang budidaya tambak, seperti amdal dari 10 hektar menjadi 100 hektar, wajib amdal harus mengikuti perkembangan zaman.

“Jadi kita tidak asal menyalahkan investor yang masuk, selama investor mengikuti aturan yang ada. begitu investor tidak mengikuti pemangku jabatan, yakni perijinan jangan dibiarkan,” ucapnya.

Dia memastikan, pada tahapan berikutnya yang perlu di perhatikan adalah masalah honor pekerja yang harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) ataupun Upah Minimum Regional (UMR).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="4" judul="Baca Juga : "]

“Yang harus dikawal sekarang, ada tahapan dari masyarakat untuk mengawasi, tidak hanya masalah IPALnya saja, tapi honor karyawan apakah sesuai dengan UMR atau tidak,” kata dia.

Diketahui, Sidak Komisi II DPRD Sumenep sendiri atas dasar tuntutan sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi, Senin (9/3/2020) kemarin.

Mahasiswa menuntut konflik agraria yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, khususnya daearah Kecamatan Dungkek, Batang-batang dan Batuputih.

Mahasiswa juga menuntut penebangan cemara udang dan reklamasi dikawasan pantai pesisir dan juga tuntut konflik alih fungsi lahan tambak udang di kawasan timur daya semakin meningkat.

Maka dari itu, mahasiswa kemudian menilai Pemerintah terkesan bungkam dan DPRD setempat dilemahkan dalam pengawasan. Sebab, tanah rakyat dianggap intervensi besar bagi pemodal. (mp/al/din)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.