Scroll untuk baca artikel
Daerah

Berkedok Bagi Hasil, Swalayan CC MART Pamekasan Diduga Tipu Konsumen

Avatar
28
×

Berkedok Bagi Hasil, Swalayan CC MART Pamekasan Diduga Tipu Konsumen

Sebarkan artikel ini
Swalayan CC MART Sotabar Pasean Pamekasan. (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Bekedok bagi hasil, Swalayan CC MART yang terletak di Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diduga menipu sejumlah konsumen. Sedikitnya ada tiga warga yang jadi korban.

Ketiga korban, yakni Soheb, Zaini dan Wafi merupakan Warga Dusun Langslebar, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Soheb, aksi dugaan penipuan yang diduga dilakukan pihak CC MART itu baru diketahui setelah dua tahun dari menyerahkan uangnya sebesar Rp80 juta atau setelah dua tahun berjalan.

Baca Juga :  Tentang Sampah dan Ekowisata di Sumenep, Siapa yang Peduli ?

“Awalnya, pelaku meminta pinjam uang dengan istilah pinjam modal dengan mengiming-imingi bagi hasil sebesar 50 persen untuk pelaku dan 50 persen untuk kami,” ungkapnya kepada Wartawan Media ini, Jumat (26/5/2023).

Dulu percaya terhadap bisnis bagi hasil yang ditawarkan pihak CC MART itu, kata dia, karena pengusaha atau pemiliknya orangnya baik.

“Kami awalnya tidak curiga kalau kami akan kena tipu atau akan ditipu, karena pihak pelaku orang-orangnya kita kenal baik, ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Segera Proses PAW Usai Bambang Eko Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sementara Zainal Seninggih selaku yang diminta korban untuk mengawal persoalan tersebut menyayangkan adanya dugaan penipuan berkedok bagi hasil yang dilakukan oleh pihak CC MART itu.

“Karena faktanya bisnis mengiming-imingi bagi hasil itu telah merugikan banyak orang, utamanya orang awam yang tahunya senang ketika dijanjikan dapat untung,” kata Aktivis Gempur itu.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Pokmas ‘Arrohman’ di Desa Dempo Timur Hancur

Gara-gara itu, ujar Seninggih (akrab disapa), korban-korbannya berangkat ke Malaysia untuk menutupi malu karena hutangnya kepada mertua dan tetangganya yang dibuat untuk bisnis bagi hasil.

“Maka oleh karena itu, kami selaku LSM Gempur meminta kepada pihak-pihak yang berwajib untuk segera melakukan tendakan yang meresahkan masyarakat tersebut. Segera ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak CC MART.