Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, JCW : Tersangkanya Siapa ?

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura (Bea Cukai Madura) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN), khususnya rokok ilegal, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/2020) Kemaren.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan periode 29 November 2019 sampai 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.684.982.570.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan,” Kata Yanuar Calliandra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Sumenep Lakukan Pemusnahan Ratusan Miras Hasil Sitaan Operasi Pekat Semeru 2019

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Baca Juga :  PPM UMM Malang Bimbing Warga Cara Cuci Tangan Ikuti Protokol 

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam mengatakan bahwa pemusnahan tersebut hanya kamuflase Bea Cukai Madura untuk mencari sensasi.

Karena menurut Khairul, Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura selama ini masih tebang pilih bahkan keberadaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura di Kabupaten Pamekasan tidak mengurangi pelaku rokok ilegal di Madura.

“Dari 3 Juta Batang rokok yang dimusnahkan, Saya mau nanya tersangkanya siapa, Atau Dendanya terhadap pemilik rokok berapa,? Kenapa Bea Cukai Madura tidak menjelaskan itu,” Kata Khairul Kalam.

Baca Juga :  Hilang Selama 4 Hari, Anak 4 Tahun di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur Tua

Lanjut Khairul, Ada beberapa kasus rokok ilegal yang ditangani Bea Cukai Madura, Namun cara penindakan yang dilakukan berbeda. padahal persoalannya sama.

“2019 yang lalu ada merk rokok yang ditangkap, Tapi tidak di proses hukum, Sekarang rokok itu kembali merajalela di Pamekasan, Padahal pada saat itu, Bea cukai Madura sedang melakukan proses hukum terhadap salah satu pelaku rokok lentingan, Bahkan sampe dipenjara,” Lanjut Khairul.

“Makanya, dari 3 juta batang rokok yang dimusnahkan, mustahil kalau tidak ada tersangkanya, atau denda berapa ?,” (Mp/uki/mr)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri
Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:18 WIB

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 13:22 WIB

Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB