Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, JCW : Tersangkanya Siapa ?

Avatar
×

Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, JCW : Tersangkanya Siapa ?

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura (Bea Cukai Madura) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN), khususnya rokok ilegal, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/2020) Kemaren.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan periode 29 November 2019 sampai 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.684.982.570.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan,” Kata Yanuar Calliandra.

Baca Juga :  Keluarga Besar SDN Dempo Timur 3 Berikan Zakat Fitrah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Baca Juga :  Acara Silaturahmi Menteri Desa dan PDTT Berjalan Sukses, Camat Pegantenan Ucapkan Terima Kasih

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam mengatakan bahwa pemusnahan tersebut hanya kamuflase Bea Cukai Madura untuk mencari sensasi.

Karena menurut Khairul, Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura selama ini masih tebang pilih bahkan keberadaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura di Kabupaten Pamekasan tidak mengurangi pelaku rokok ilegal di Madura.

“Dari 3 Juta Batang rokok yang dimusnahkan, Saya mau nanya tersangkanya siapa, Atau Dendanya terhadap pemilik rokok berapa,? Kenapa Bea Cukai Madura tidak menjelaskan itu,” Kata Khairul Kalam.

Baca Juga :  Sebelum Kembali ke Pondok Pesantren, Pastikan Santri Membawa Surat Keterangan Sehat

Lanjut Khairul, Ada beberapa kasus rokok ilegal yang ditangani Bea Cukai Madura, Namun cara penindakan yang dilakukan berbeda. padahal persoalannya sama.

“2019 yang lalu ada merk rokok yang ditangkap, Tapi tidak di proses hukum, Sekarang rokok itu kembali merajalela di Pamekasan, Padahal pada saat itu, Bea cukai Madura sedang melakukan proses hukum terhadap salah satu pelaku rokok lentingan, Bahkan sampe dipenjara,” Lanjut Khairul.

“Makanya, dari 3 juta batang rokok yang dimusnahkan, mustahil kalau tidak ada tersangkanya, atau denda berapa ?,” (Mp/uki/mr)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.